Freeport kantongi status ET dari ESDM

Merdeka.com - Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi pemberian Eksportir Terdaftar (ET) untuk PT Freeport Indonesia. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dengan menerbitkan ET bagi Freeport.
"ET salah satu syarat permintaan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Minerba Kementerian ESDM Harya Adityawarman di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/3).
Namun demikian, Harya menerangkan, pihaknya belum memberikan rekomendasi SPE untuk Freeport. Sehingga, menurut dia, Freeport belum dibolehkan mengekspor konsentrat tembaga meski sudah memegang ET.
"Nanti kita menentukan untuk memberikan rekomendasi STE, itu yang belum sekarang," kata dia.
Harya mengatakan, Freeport masih harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi SPE. Salah satunya adalah menyampaikan roadmap pembangunan smelter yang saat ini sedang dalam tahap Feasibility Study (FS/studi kelayakan) bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
"Nanti dia akan menyampaikan roadmap pembangunan smelter itu kayak apa. Itu nanti mendapat persetujuan dari menteri ESDM melalui dirjen minerba. Roadmap untuk pembangunan smelter itu harus disetujui dulu," kata dia.
Selain itu, Harya juga menerangkan, pihaknya tetap akan memberlakukan uang jaminan sebesar 5 persen untuk pembangunan smelter. Menurut dia, Freeport pun telah menyatakan setuju.
Lebih lanjut, Harya menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pembangunan smelter bersama dengan tim gabungan. Hal ini untuk mengantisipasi kemandegan progres pembangunan smelter di tengah jalan.
"Nanti dievaluasi. Kan kita punya tin interdept yang akan mengevaluasi semuanya. Dari situlah tim itu memberikan rekomendasi kr Dirjen apakah diteruskan atau tidak. Itu setiap tahun dievaluasi," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya