Frustasinya para dirjen pajak kejar target dari Jokowi
Merdeka.com - Penerimaan negara dari sektor pajak dalam APBN Perubahan 2015 dipatok Rp 1.294 triliun. Namun, realisasi penerimaan pajak hingga November 2015 baru mencapai Rp 865 triliun atau masih kurang Rp 430 triliun. Padahal, sisa 2015 hanya tinggal sebulan lagi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai mustahil Ditjen Pajak bisa mengejar Rp 430 triliun dalam waktu satu bulan.
"Kita tidak mungkin bisa mengejar Rp 430 triliun dalam waktu satu bulan," kata JK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Atas alasan itulah, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri pada 1 November 2015. Sigit merasa tak mampu dalam mengejar target pajak. Sigit pun digantikan Ken Dwijugiastaedi yang menjabat Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
Bahkan, pemerintah pun sudah mengakui target pajak tahun ini terlalu tinggi. Padahal, ekonomi Indonesia tengah menghadapi perlambatan ekonomi global.
"Ekonomi melambat, penerimaan pajak juga melambat. Tapi pada saat yang sama, target pajak yang ditetapkan juga terlalu tinggi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin mengaku menghormati keputusan Sigit tersebut.
"Kita harus menghormati keputusan dia. Dia mundur karena merasa bertanggung jawab bahwa apa yang direncanakan tidak tercapai," kata dia.
Sikap frustasi ditunjukksn para pejabat dirjen pajak. Bahkan, penerimaan pajak hanya mampu mencapai 82 persen dari total penerimaan tahun ini.
Berikut frustasinya dirjen pajak kejar target pemerintah:
Shortfall Rp 160 T
Mantan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito telah mengundurkan diri. Sigit mengaku malu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena tak mampu mengejar target penerimaan pajak yang dipatok APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
"Sudah lama saya memikirkan (pengunduran diri), bulan September saya minta maaf kepada DPR, saya mau mundur, karena sudah nambah kan shorfall (kekurangan pajak) dari Rp 120 triliun jatuh ke Rp 160 triliun, saya sudah malu itu," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut dia, seiring berjalannya waktu, dirinya masih tidak mampu mengejar setoran penerimaan pajak hingga akhirnya mengundurkan diri. Bahkan, Sigit memperkirakan target pajak hanya mencapai 80 persen.
"Shortfall naik lagi jadi Rp 185 triliun sekarang naik lagi menjadi Rp 225 triliun. Target tidak mungkin tercapai, itu hitungan saya. Kurang 80 persen saya harus mengundurkan diri, malu," kata dia.
Untuk itu, Dia memilih mengundurkan diri sebelum akhir tahun. Kendati demikian, Sigit mengaku siap untuk terjun ke lapangan dalam menggenjot penerimaan negara.
"Mendingan saya sekarang mengundurkan diri tapi membantu dengan cara langsung ke lapangan karena waktu ke DJP tidak sempat," jelas dia.
Tak dibayangi beban berat
Kemarin, Sigit Priadi Pramudito menyatakan turun dari kursi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Sigit Priadi Pramudito masih terlihat di kantor pusat ujung tombak penerimaan negara itu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/12).
Saat ditemui wartawan, Sigit mengaku merasa lega telah meletakkan jabatan sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia merasa bertanggung jawab atas kegagalan insitusinya mencapai target penerimaan pajak.
"Saya sudah plong."
Kendati demikian, menurutnya, dia bakal tetap membantu Ken Dwijugiasteadi menggenjot penerimaan pajak di waktu tersisa tahun ini. Ken ditunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengendalikan Ditjen Pajak sementara waktu.
"Saya tetap membantu Pak Ken untuk mencari penerimaan pajak. Cuma saya lebih leluasa bergerak, kalau kemarin kan ada rapat sana rapat sini," jelas Sigit.
"Saya akan mencoba keliling kantor pajak untuk mengais pajak. Sekarang saya jadi penagih pajak. Supaya Desember penerimaan pajak bisa masuk secara aman."
Di luar itu, Sigit berharap penggantinya bisa membenahi Ditjen Pajak.
"Lebih akuntabel, kredibel, membanggakan, bersih, dan berwibawa."
Orang sekarat kena pajak
Plt Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastadi mengaku wajar apabila penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai. Apalagi, kondisi perekonomian global dan Indonesia tengah mengalami perlambatan.
Kendati demikian, dia meminta masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak, sekalipun masyarakat tersebut sudah tergeletak koma atau sekarat di rumah sakit.
"Karena memang kondisi ekonominya seperti itu. Orang yang sudah koma pun tetap bayar PPN dari infus," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut dia, ada satu pajak yang tidak terpengaruh oleh kondisi perekonomian yang fluktuatif yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemerintah tidak akan menerapkan wajib pajak kepada perusahaan yang rugi dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan.
"Kami tidak akan memajaki perusahaan yang rugi, mau bagaimana dia tetap bayar, kalau anda beli air minum yang bayar PPN anda sendiri," tukas dia.
Soal penggenjotan setoran pajak, Ken menegaskan penerapan tax amnesty bisa menjadi upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak. Akan tetapi, kata dia, penerapan tax amnesty belum dapat menambah penerimaan pajak tahun ini.
"Seandainya UU selesai tanggal 20 Desember, itu tidak bisa langsung dilaksanakan, tetapi sosialisasi dulu," ungkapnya.
Ken menambahkan, dokumen kebijakan tax amnesty saat ini sudah masuk Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, penerapan tax amnesty memang mempengaruhi penerimaan pajak ke depannya.
Namun, Dia belum dapat memastikan angka tambahan penerimaan pajak seberapa besar usai menerapkan kebijakan tersebut. "Apakah menambah penerimaan, ya iyalah, kalau potensi saya harus punya data dulu," tutup dia.
Semua orang harus bayar pajak
Selepas pengunduran diri Sigit Pramudito, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro enggan berlama-lama membiarkan kursi direktur Jenderal Pajak lowong. Bambang langsung menunjuk Ken Dwijugiasteadi yang sebelumnya staf ahli dirjen pajak bidang peraturan dan penegakan hukum pajak.
Ken mengatakan penunjukkan dirinya guna mengisi kekosongan pemimpin di institusi pemungut pajak tersebut untuk sementara waktu.Â
"Jangan sampai pimpinan tidak ada. Ditjen Pajak bisa mati," ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (3/12).
Dia menyadari tugas berat diembannya. Mengingat, Ditjen Pajak merupakan ujung tombak penerimaan negara.
"Kalau mau sejahtera, semua orang harus bayar pajak. Karena kalau semua sudah sejahtera, nggak mungkin ada orang yang korupsi," ucapnya.
"Pajak itu bukan dinilai dari besar kecilnya, tapi manfaatnya buat apa. Dampaknya bagaimana. Kalau ada yang bayar pajak Rp 5.000, misalnya, itu memang dia seharusnya bayar segitu, bukan karena dia kecil bayarnya."
Tetap naik gaji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Besaran tunjangan tersebut mulai Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.
Tujuan pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sayangnya peningkatan gaji tersebut tidak sejalan dengan setoran penerimaan pajak pada tahun ini yang berpotensi tak mencapai target.
Plt Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengevaluasi bahkan menurunkan gaji para pegawai pajak. Meski setoran penerimaan pajak tahun ini tidak akan tercapai.
"Kalau soal gaji, saya berusaha jangankan diturunkan, saya akan berusaha tetap atau bahkan naik (gaji pegawai pajak)," janjinya di Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (3/12).
Ken beralasan, bahwa pihaknya tidak akan menurunkan gaji para pegawai lantaran dalam satu tahun DJP hanya mengalokasikan dana sekitar Rp 4 triliun untuk membayarkan gaji.Â
"Gaji kita ini dalam satu tahun dari 35.000 pegawai pajak cuma Rp 4 triliun jadi rata-rata setahun Rp 100 juta (gaji pegawai pajak), coba dibagi 12 bulan jadi berapa," jelas Ken.
Ken menyebut, bahwa pihaknya yakin masih dapat menggenjot kinerja dengan menarik wajib pajak bagi masyarakat kelas menengah yang belum memiliki Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, saat ini masyarakat kelas menengah yang memiliki NPWP sekitar 27 juta dari total keseluruhan 129 juta penduduk.
"Artinya ada 101 juta yang saya lakukan ekstensifikasi tanpa melakukan kegaduhan, nanti bisa hasilkan lebih besar lagi. Kalau 129 juta aja hasilnya Rp 103 triliun, kalau 101 juta kalian bisa meramal," ungkap Ken.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyampaikan, Presiden Joko Widodo memberikan motivasi kepada pegawai DJP Kemenkeu untuk bekerja lebih baik.
Tak hanya mendapat dorongan semangat untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Sigit mengaku pihaknya juga mendapat buah tangan dari Jokowi.
"Beliau telah memberikan hadiah oleh-oleh Perpres mengenai tunjangan kinerja dan remunerasi," ucap Sigit.Â
Pemerintah telah menyepakati dalam APBN Perubahan 2015 pemberian remunerasi kepada DJP Kemenkeu sebesar Rp 4,1 triliun.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi terus memantau realisasi belanja pemerintah pusat maupun daerah.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaGibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Menteri Keuangan (Menkeu) posisi utang pemerintah mencapai Rp8.353,02 triliun pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaTarget tingkat kemiskinan diiturunkan pada periode kedua Jokowi dalam RPJMN 2020-2024.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca Selengkapnya