Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaduh e-money di tahun ayam api

Gaduh e-money di tahun ayam api Ilustrasi e-Money. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sejak diperkenalkan pada 2009, penetrasi uang elektronik atau e-money di Indonesia cukup signifikan. Namun memang butuh waktu panjang meyakinkan masyarakat akan keuntungan 'hijrah' ke transaksi menggunakan kartu debit, kredit maupun jenis kartu lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mendorong penggunaan e-money untuk memajukan standard kehidupan. Maka dari itu, secara massif, sistemik dan terstruktur, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan serta pemerintah 'memaksa' masyarakat mulai beralih menggunakan uang elektronik untuk transaksi nontunai.

Salah satunya, di jalan tol. Disediakan gerbang khusus untuk pengguna e-toll. Tak perlu repot mencari uang, cukup menempelkan kartu di tempat yang disediakan, kendaraan bisa melaju mulus melewati gerbang tol. Hanya hitungan kurang dari 3 detik untuk transaksi di gerbang tol.

Pemaksaan pun dilakukan dengan mengurangi gerbang transaksi tunai dengan hanya menyisakan satu loket. Atas nama penghilangan kemacetan, aturan terus jalan.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa negara lain sudah menerapkan pelayanan pembayaran tol non tunai tersebut. "Semua negara juga melakukan hal yang sama. Kita kan maunya maju, bukan mundur," katanya.

Berdasarkan data BI, tiap tahun jumlah uang elektronik beredar meningkat. Hingga Agustus 2017, tercatat sudah mencapai 68,84 juta. Kenaikan ini drastis. Bila dibanding masa awal diperkenalkan ke publik pada 2010 lalu. Kala itu hanya jumlah uang elektronik beredar hanya mencapai 7,91 juta.

Gaduh biaya isi ulang

Tahun ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan isi ulang e-money. Salah satunya mengenai besaran biaya saat isi ulang.

Atas rencana tersebut, pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, pengenaan biaya Rp 1.500 sampai Rp 2.000 untuk isi ulang menunjukkan BI hanya berpihak pada pengusaha. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen.

"Harusnya yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Ini kebijakan yang salah dan justru pro kepada pelaku usaha," tuturnya.

Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan rencana sebenarnya bank sentral ingin meratakan biaya pada setiap tempat top up e-money. Sebab, selama ini biaya top up sangat variatif baik di bank maupun di tempat-tempat pengisian e-money.

Biaya top up ini akan dibuat wajar dan semurah mungkin. "Kebijakan ini utamanya untuk perlindungan konsumen juga," ujar Aribowo.

Sebagai gambaran, jika masyarakat ingin isi ulang uang elektronik keluaran Bank Mandiri yaitu e-money, tak akan dikenakan biaya alias gratis jika dilakukan di bank yang sama.

Namun, apabila ingin isi ulang di toko-toko ritel, pengguna akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500. Misalnya, pengguna ingin isi ulang e-money sebesar Rp 100.000, maka harus membayar Rp 102.500.

Beda lagi, jika pengguna ingin isi ulang di bank lainnya seperi BNI, BCA, BTN dan BRI. Maka, pengguna dikenakan biaya setara transfer antar bank atau kliring sebesar Rp 6.500. Jadi, pengguna harus membayar Rp 106.500, jika ingin isi ulang elektronik Rp 100.000.

Aturan uang elektronik digugat

Selain ke Ombudsman, gugatan juga disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Ialah Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke MA. Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Namun, gugatan ini kandas. Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka menguji materi karena mereka merasa ini bertentangan dengan UU mata uang dan kami dianggap menciptakan uang jenis baru di luar uang logam dan uang kertas. Selain itu kami juga dianggap memaksa uang elektronik di jalan tol dan disebut sebagai diskriminasi hak rakyat," ujar Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci.

"Di Mahkamah Agung 5 Desember 2017 lalu, sudah diputuskan uji materi ditolak. Jadi PBI tetap berlaku sebagaimana adanya," lanjutnya.

Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia, Apep M Komarna mengatakan, gugatan beberapa warga terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung dikhawatirkan mengganggu persepsi masyarakat.

Apep menilai protes itu tidaklah tepat. "Secara teknis di lapangan tidak terganggu. Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja sebenarnya. Penetrasi di lapangan kan bagus," kata Apep.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Bank Indonesia: Uang Beredar di Juli 2024 Tembus Rp8.970 Triliun
Data Bank Indonesia: Uang Beredar di Juli 2024 Tembus Rp8.970 Triliun

Perkembangan peredaran uang terutama didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 6,3 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 7,2 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570 Triliun
Bank Indonesia: Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570 Triliun

Perry menuturkan transaksi uang elektronik (UE) meningkat 35,24 persen (yoy), sehingga mencapai Rp92,79 triliun.

Baca Selengkapnya
Uang Beredar di Bulan Juni 2024 Tembus Rp9.026 triliun
Uang Beredar di Bulan Juni 2024 Tembus Rp9.026 triliun

Peredaran uang di bulan Juni 2024, tumbuh 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Data BI: Transaksi Gunakan ATM Turun 11 Persen, QRIS Justru Naik 183 Persen di Oktober 2024
Data BI: Transaksi Gunakan ATM Turun 11 Persen, QRIS Justru Naik 183 Persen di Oktober 2024

Transaksi kartu kredit pada bulan yang sama tumbuh 19,6 persen (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.

Baca Selengkapnya
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

Baca Selengkapnya
Gubernur BI Blak-blakan soal Masyarakat Mulai Tinggalkan Transaksi Pakai Kartu ATM
Gubernur BI Blak-blakan soal Masyarakat Mulai Tinggalkan Transaksi Pakai Kartu ATM

Masyarakat Indonesia kini mulai meninggalkan transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 T
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 T

PPATK melaporkan perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Prediksi Transaksi Keuangan Digital Tumbuh 14 Kali Lipat Menjadi 10 Miliar Transaksi
Bank Indonesia Prediksi Transaksi Keuangan Digital Tumbuh 14 Kali Lipat Menjadi 10 Miliar Transaksi

Generasi Y, Z dan Alpha akan lebih dominan melakukan preferensi pembayaran secara digital sehingga mendorong peningkatan transaksi keuangan digital.

Baca Selengkapnya
Data Bank Indonesia:Uang Beredar Oktober 2024 Tembus Rp9.078 Triliun
Data Bank Indonesia:Uang Beredar Oktober 2024 Tembus Rp9.078 Triliun

Uang kartal yang beredar di masyarakat pada Oktober 2024 sebesar Rp970,1 triliun, atau tumbuh 12,4 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Data Bank Indonesia: Transaksi Belanja Onlilne Capai Rp42,2 Trilliun dalam Sebulan
Data Bank Indonesia: Transaksi Belanja Onlilne Capai Rp42,2 Trilliun dalam Sebulan

Transaksi e-commerce meningkatkan percepatan perputaran uang, sehingga mendongkrak efisiensi dan produktivitas.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun

Jumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.

Baca Selengkapnya