Gaduh e-money di tahun ayam api
Merdeka.com - Sejak diperkenalkan pada 2009, penetrasi uang elektronik atau e-money di Indonesia cukup signifikan. Namun memang butuh waktu panjang meyakinkan masyarakat akan keuntungan 'hijrah' ke transaksi menggunakan kartu debit, kredit maupun jenis kartu lainnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mendorong penggunaan e-money untuk memajukan standard kehidupan. Maka dari itu, secara massif, sistemik dan terstruktur, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan serta pemerintah 'memaksa' masyarakat mulai beralih menggunakan uang elektronik untuk transaksi nontunai.
Salah satunya, di jalan tol. Disediakan gerbang khusus untuk pengguna e-toll. Tak perlu repot mencari uang, cukup menempelkan kartu di tempat yang disediakan, kendaraan bisa melaju mulus melewati gerbang tol. Hanya hitungan kurang dari 3 detik untuk transaksi di gerbang tol.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Kapan jumlah pengguna BRImo meningkat? Tercatat per Desember 2023, BRImo telah digunakan oleh 31,6 juta user. Jumlah ini meningkat 32,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
-
Kapan koin-koin itu beredar? Koin ini memiliki motto 'In God We Trust', yang merupakan Tipe III yang beredar antara tahun 1877 hingga 1907.
-
Mengapa harga Bitcoin melonjak? Peningkatan harga ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk arus investasi institusional yang semakin meningkat dan masuknya dana ke dalam ETF Bitcoin.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Kenapa transaksi kartu kredit masih tinggi? Transaksi kartu kredit tetap tumbuh di tengah gempuran kemudahan kredit seperti layanan paylater. Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia Kamis (18/1) nilai transaksi tunai kartu kredit pada November 2023 mencapai Rp34,356 triliun.
Pemaksaan pun dilakukan dengan mengurangi gerbang transaksi tunai dengan hanya menyisakan satu loket. Atas nama penghilangan kemacetan, aturan terus jalan.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa negara lain sudah menerapkan pelayanan pembayaran tol non tunai tersebut. "Semua negara juga melakukan hal yang sama. Kita kan maunya maju, bukan mundur," katanya.
Berdasarkan data BI, tiap tahun jumlah uang elektronik beredar meningkat. Hingga Agustus 2017, tercatat sudah mencapai 68,84 juta. Kenaikan ini drastis. Bila dibanding masa awal diperkenalkan ke publik pada 2010 lalu. Kala itu hanya jumlah uang elektronik beredar hanya mencapai 7,91 juta.
Gaduh biaya isi ulang
Tahun ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan isi ulang e-money. Salah satunya mengenai besaran biaya saat isi ulang.
Atas rencana tersebut, pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, pengenaan biaya Rp 1.500 sampai Rp 2.000 untuk isi ulang menunjukkan BI hanya berpihak pada pengusaha. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen.
"Harusnya yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Ini kebijakan yang salah dan justru pro kepada pelaku usaha," tuturnya.
Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan rencana sebenarnya bank sentral ingin meratakan biaya pada setiap tempat top up e-money. Sebab, selama ini biaya top up sangat variatif baik di bank maupun di tempat-tempat pengisian e-money.
Biaya top up ini akan dibuat wajar dan semurah mungkin. "Kebijakan ini utamanya untuk perlindungan konsumen juga," ujar Aribowo.
Sebagai gambaran, jika masyarakat ingin isi ulang uang elektronik keluaran Bank Mandiri yaitu e-money, tak akan dikenakan biaya alias gratis jika dilakukan di bank yang sama.
Namun, apabila ingin isi ulang di toko-toko ritel, pengguna akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500. Misalnya, pengguna ingin isi ulang e-money sebesar Rp 100.000, maka harus membayar Rp 102.500.
Beda lagi, jika pengguna ingin isi ulang di bank lainnya seperi BNI, BCA, BTN dan BRI. Maka, pengguna dikenakan biaya setara transfer antar bank atau kliring sebesar Rp 6.500. Jadi, pengguna harus membayar Rp 106.500, jika ingin isi ulang elektronik Rp 100.000.
Aturan uang elektronik digugat
Selain ke Ombudsman, gugatan juga disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Ialah Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke MA. Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.
Namun, gugatan ini kandas. Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mereka menguji materi karena mereka merasa ini bertentangan dengan UU mata uang dan kami dianggap menciptakan uang jenis baru di luar uang logam dan uang kertas. Selain itu kami juga dianggap memaksa uang elektronik di jalan tol dan disebut sebagai diskriminasi hak rakyat," ujar Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci.
"Di Mahkamah Agung 5 Desember 2017 lalu, sudah diputuskan uji materi ditolak. Jadi PBI tetap berlaku sebagaimana adanya," lanjutnya.
Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia, Apep M Komarna mengatakan, gugatan beberapa warga terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung dikhawatirkan mengganggu persepsi masyarakat.
Apep menilai protes itu tidaklah tepat. "Secara teknis di lapangan tidak terganggu. Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja sebenarnya. Penetrasi di lapangan kan bagus," kata Apep.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkembangan peredaran uang terutama didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 6,3 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 7,2 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaNilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaPerry menuturkan transaksi uang elektronik (UE) meningkat 35,24 persen (yoy), sehingga mencapai Rp92,79 triliun.
Baca SelengkapnyaPeredaran uang di bulan Juni 2024, tumbuh 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTransaksi kartu kredit pada bulan yang sama tumbuh 19,6 persen (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.
Baca SelengkapnyaPPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia kini mulai meninggalkan transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM.
Baca SelengkapnyaPPATK melaporkan perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.
Baca SelengkapnyaGenerasi Y, Z dan Alpha akan lebih dominan melakukan preferensi pembayaran secara digital sehingga mendorong peningkatan transaksi keuangan digital.
Baca SelengkapnyaUang kartal yang beredar di masyarakat pada Oktober 2024 sebesar Rp970,1 triliun, atau tumbuh 12,4 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaTransaksi e-commerce meningkatkan percepatan perputaran uang, sehingga mendongkrak efisiensi dan produktivitas.
Baca SelengkapnyaJumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.
Baca Selengkapnya