Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya
Merdeka.com - Masyarakat ramai mempertanyakan mekanisme pungutan pajak terhadap penerima gaji Rp5 juta. Kegaduhan tersebut setelah pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Undang-Undang tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Berikut tarif pajak penghasilan terbaru melalui HPP Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan lapisan tarif;
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
1. Rentang penghasilan Rp0-Rp60 juta per tahun tarif pajak sebesar 5 persen. Pada UU PPh sebelumnya, tarif pajak 5 persen dikenakan bagi penerima gaji Rp50 juta per tahun. Saat ini, tarif pajak 5 persen baru akan berlaku bagi penerima gaji Rp60 juta per tahun
2. Rentang penghasilan Rp60 juta- Rp250 juta per tahun tarif pajak 15 persen,
3. Rentang penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta tarif pajak 25 persen,
4. Rentang penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar tarif pajak 30 persen,
5. Rentang penghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajak 35 persen,
Berdasarkan daftar tarif pajak sesuai rentang pengjasilan, terjadi perubahan rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh5 persen.
"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (3/1).
Berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan Rp5 juta
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5 persen.
Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
Rp60 juta - Rp 54 juta = Rp6 juta.
Rp 6 juta x 5 persen = Rp300.000.
Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.
Sedangkan bagi penerima gaji Rp4,5 juta per bulan tidak terkena pajak tahunan.
Sementara bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam setahun maka pajak yang dikenakan per tahun yaitu Rp3,9 juta. Dengan hitungan
Rp60 juta × 5 persen = Rp3.000.000
15 persen × Rp6 juta = Rp900.000
Total pajak bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan yaitu Rp3,9 juta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya