Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya

Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Masyarakat ramai mempertanyakan mekanisme pungutan pajak terhadap penerima gaji Rp5 juta. Kegaduhan tersebut setelah pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang-Undang tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Berikut tarif pajak penghasilan terbaru melalui HPP Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan lapisan tarif;

1. Rentang penghasilan Rp0-Rp60 juta per tahun tarif pajak sebesar 5 persen. Pada UU PPh sebelumnya, tarif pajak 5 persen dikenakan bagi penerima gaji Rp50 juta per tahun. Saat ini, tarif pajak 5 persen baru akan berlaku bagi penerima gaji Rp60 juta per tahun

2. Rentang penghasilan Rp60 juta- Rp250 juta per tahun tarif pajak 15 persen,

3. Rentang penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta tarif pajak 25 persen,

4. Rentang penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar tarif pajak 30 persen,

5. Rentang penghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajak 35 persen,

Berdasarkan daftar tarif pajak sesuai rentang pengjasilan, terjadi perubahan rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh5 persen.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (3/1).

Berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan Rp5 juta

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5 persen.

Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp60 juta - Rp 54 juta = Rp6 juta.

Rp 6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.

Sedangkan bagi penerima gaji Rp4,5 juta per bulan tidak terkena pajak tahunan.

Sementara bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam setahun maka pajak yang dikenakan per tahun yaitu Rp3,9 juta. Dengan hitungan

Rp60 juta × 5 persen = Rp3.000.000

15 persen × Rp6 juta = Rp900.000

Total pajak bagi penerima gaji Rp10 juta per bulan yaitu Rp3,9 juta.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?

Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya