Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal tes CPNS, cara ini bisa bikin pelamar tetap bekerja di pemerintahan

Gagal tes CPNS, cara ini bisa bikin pelamar tetap bekerja di pemerintahan Tak Lulus CPNS, Pelamar Nanti Bisa Ikut Tes PPPK. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Pemerintah tengah persiapkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna menambah jumlah tenaga kerja berkualitas untuk bekerja di instansi pemerintahan.

Salah satu posisi yang ke depannya akan diprioritaskan adalah tenaga pengajar dalam bentuk guru. Sebab, terdapat sebanyak 735.825 guru honorer di Tanah Air yang secara pendapatannya masih di bawah Upah Minimum Rakyat (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah ke depan terus berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya dalam bentuk guru, melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan.

Orang lain juga bertanya?

"Kita sekarang akan merekrut CPNS sebanyak 238.015. Di mana salah satu yang kita utamakan adalah tenaga guru, tenaga pengajar yang berjumlah sekitar 112 ribu," ungkap dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).

Namun begitu, dia menegaskan, tak akan melupakan jasa guru honorer yang telah lama berjuang untuk mendidik anak bangsa. Oleh karenanya, dia melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan solusi dengan membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bila aturan tersebut telah ditetapkan, pemerintah pun bersiap menyediakan proses perekrutan tenaga PPPK. "Itu akan dilakukan setelah CPNS. Manakala ada yang tidak lulus nanti bisa ikut tes PPPK," urai Syafruddin.

Terkait proses tes, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk menjadi tenaga PPPK.

"Tentu saja ada syarat di sini. Dari sisi kualitas juga dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut. Untuk batas usia, bisa diikuti oleh tenaga honorer dari yang umurnya 35 tahun ke atas sampai berumur 2 tahun di bawah masa pensiun," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menarik guru dalam jumlah besar.

Namun begitu, ia belum bisa memastikan berapa formasi guru dan posisi lainnya yang akan dibuka pada seleksi tes PPPK nanti sebelum keluar PP terkait itu.

"Berikutnya ada tahapan. Enggak mungkin semua masuk begitu banyak. Tahapan itu yang akan diatur, dari BKN yang atur itu," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes

PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT

Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan

Mekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Info Buat Honorer, Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Telah Dibuka
Info Buat Honorer, Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Telah Dibuka

Rini menjelaskan data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Selengkapnya
Honorer Bisa Ikut Seleksi CASN 2024 untuk Jadi PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu
Honorer Bisa Ikut Seleksi CASN 2024 untuk Jadi PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu

Honorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya
PPPK Jadi Prioritas di Seleksi CASN 2023, Totalnya Mencapai 543.593 Formasi
PPPK Jadi Prioritas di Seleksi CASN 2023, Totalnya Mencapai 543.593 Formasi

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini hanya 28.903 dari total formasi 572.496.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024

Pelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Baca Selengkapnya