Gagal tes CPNS, cara ini bisa bikin pelamar tetap bekerja di pemerintahan
Merdeka.com - Pemerintah tengah persiapkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna menambah jumlah tenaga kerja berkualitas untuk bekerja di instansi pemerintahan.
Salah satu posisi yang ke depannya akan diprioritaskan adalah tenaga pengajar dalam bentuk guru. Sebab, terdapat sebanyak 735.825 guru honorer di Tanah Air yang secara pendapatannya masih di bawah Upah Minimum Rakyat (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah ke depan terus berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya dalam bentuk guru, melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan.
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang Kemnaker lakukan untuk menyiapkan SDM? Sehingga anak-anak yang telah memasuki balai pelatihan vokasi betul-betul sudah disiapkan sesuai permintaan pasar. Itu sungguh sangat penting,“ kata Moeldoko usai meninjau sejumlah workshop di BBPVP Bekasi.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kita sekarang akan merekrut CPNS sebanyak 238.015. Di mana salah satu yang kita utamakan adalah tenaga guru, tenaga pengajar yang berjumlah sekitar 112 ribu," ungkap dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).
Namun begitu, dia menegaskan, tak akan melupakan jasa guru honorer yang telah lama berjuang untuk mendidik anak bangsa. Oleh karenanya, dia melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan solusi dengan membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bila aturan tersebut telah ditetapkan, pemerintah pun bersiap menyediakan proses perekrutan tenaga PPPK. "Itu akan dilakukan setelah CPNS. Manakala ada yang tidak lulus nanti bisa ikut tes PPPK," urai Syafruddin.
Terkait proses tes, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk menjadi tenaga PPPK.
"Tentu saja ada syarat di sini. Dari sisi kualitas juga dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut. Untuk batas usia, bisa diikuti oleh tenaga honorer dari yang umurnya 35 tahun ke atas sampai berumur 2 tahun di bawah masa pensiun," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menarik guru dalam jumlah besar.
Namun begitu, ia belum bisa memastikan berapa formasi guru dan posisi lainnya yang akan dibuka pada seleksi tes PPPK nanti sebelum keluar PP terkait itu.
"Berikutnya ada tahapan. Enggak mungkin semua masuk begitu banyak. Tahapan itu yang akan diatur, dari BKN yang atur itu," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaKendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaKebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaMekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaRini menjelaskan data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca SelengkapnyaHonorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini hanya 28.903 dari total formasi 572.496.
Baca SelengkapnyaPelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca Selengkapnya