Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan, Ini Rincian Besaran Beserta Tunjangannya
Merdeka.com - Pemerintah tidak mengusulkan anggaran untuk kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 .
Artinya tahun depan gaji para abdi negara ini akan tetap seperti sekarang meskipun terjadi kenaikan harga-harga di tingkat konsumen akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Memang di usulan RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Kapan pemerintah siapkan anggaran KUR? Pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp47,78 triliun pada 2024.
-
Apa yang disampaikan Sri Mulyani tentang anggaran perlinsos Kemensos? 'Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019—2024 periode yang sama Januari—Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023,' ucap Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/4).
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Made menjelaskan penyusunan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sementara kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu. Sehingga saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN.
"Pada saat penyusunan nota keuangan di bulan Juli belum ada kenaikan harga BBM, sehingga kebijakan usulan kenaikan gaji belum dipertimbangkan," tuturnya.
Meski demikian, berapa sebenarnya gaji PNS saat ini?
Rincian Gaji dan Tunjangan PNS
Mengutip lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Berikut detailnya:
Golongan I- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami Istri
Besaran tunjangan suami-istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besar n terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan gaji PNS 2025 tak dibahas Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2024. Hasil akhir di tangan pemerintah Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji akan disampaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaTak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak menyinggung rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam pidato nota keuangan.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaAmalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca Selengkapnya