Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gandeng Lembaga Hukum, Solusi untuk Pemerintah Cegah Kebocoran Cukai Rokok

Gandeng Lembaga Hukum, Solusi untuk Pemerintah Cegah Kebocoran Cukai Rokok Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI), Abdillah Ahsan meminta pemerintah untuk segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.

"Tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Golongan 1 untuk 3 miliar batang, jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan 2. Jadi karena 1 batang, selisihnya ada Rp600 miliar potensi penerimaan yang hilang. Tidak perlu melindungi perusahaan besar," kata Abdillah di Jakarta.

Sementara itu Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo merekomendasikan kepada pemerintah untuk membenahi aturan cukai demi keberlangsungan industri ke depan.

Pembenahan terhadap celah-celah di kebijakan cukai rokok saat ini diharapkan akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi serta memberikan perhatian lebih terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan puluhan ribu ibu-ibu pelinting rokok.

"Sebenarnya yang paling pas adalah kebijakan simplifikasi. Karena kalau arahnya industri tembakau mudah diawasi ya dibikin simple saja. Memang harus ada waktu untuk menerimanya karena industri tidak serta merta bisa menyesuaikan. Harus ada persiapan," jelas Yustinus.

Pegiat antikorupsi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta melakukan pencegahan potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan cukai rokok. KPK diminta memberikan masukan kepada pemerintah apabila terbukti adanya celah pemanfaatan tarif cukai rokok oleh pabrikan asing.

"Ini aspek penting. Divisi pencegahan KPK perlu masuk untuk memberikan perlindungan alternatif, untuk melihat konsistensi regulasi dan memberikan masukan. Apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar," tegas Peneliti Visi Integritas, Danang Widoyoko.

Sejumlah pihak, mulai dari asosiasi pabrikan rokok kecil, ekonom, dan kelompok masyarakat madani menilai, kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri dari 10 lapisan telah membuka celah bagi pabrikan besar asing untuk membayar tarif cukai murah. Solusi jangka panjang dan permanen untuk menutup celah kebijakan tersebut yakni dengan menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun.

Berdasarkan hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga miliar batang, maka terdapat 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan multinasional didominasi para pemain besar asing yang seharusnya dikenakan tarif cukai tertinggi (golongan 1) rokok mesin SPM sebesar Rp625 per batang.

Danang yang juga mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, pemerintah perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini. Hal ini juga akan membuat iklim bisnis di industri hasil tembakau menjadi sehat sehingga tidak ada perusahaan besar yang membayar cukai rendah.

"Mengapa batasan 3 miliar batang per tahun masuk perusahaan besar, sementara yang di bawah 3 miliar masuk golongan 2. Publik belum mendapat informasi jelas, dari mana angka 3 miliar itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus dilibatkan agar jelas penghitungannya, prosesnya harus dibuat terbuka," ujar Danang.

Menaker Harap Tak Ada PHK Buruh Rokok

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri rokok sebagai dampak kenaikan cukai rokok di

Alasannya, industri rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi muda (paruh baya).

"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).

Dari industri sendiri telah ada permintaan diskusi terkait keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok ini pada tahun depan.

"Belum ada laporan, tapi ada permintaan-permintaan dari industri rokok untuk diskusikan kenaikan cukai rokok ini," kata dia.

Informasi saja, pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Salah satunya pertimbangannya ialah menekan pengendalian jumlah perokok di Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitung Besaran Kenaikan Cukai Rokok 2025 agar Tak Memberatkan Industri
Hitung-Hitung Besaran Kenaikan Cukai Rokok 2025 agar Tak Memberatkan Industri

Adhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.

Baca Selengkapnya
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025

Rencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.

Baca Selengkapnya
Benarkah Kebijakan Cukai Rokok Belum Berhasil Optimalkan Pendapatan Negara?
Benarkah Kebijakan Cukai Rokok Belum Berhasil Optimalkan Pendapatan Negara?

Penurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Dinilai Gagal Tekan Konsumsi Rokok, Aturan Ini Jadi Biang Kerok
Tarif Cukai Dinilai Gagal Tekan Konsumsi Rokok, Aturan Ini Jadi Biang Kerok

Aturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian

Kini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya