Ganggu penerbangan, penerbang balon udara diancam 2 tahun penjara & denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penegasan tersebut seiring banyaknya keluhan pilot dengan semakin maraknya penerbangan balon, utamanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kembali menegaskan, larangan menerbangkan balon udara. Ini sudah banyak pilot yang mengeluh. (Utamanya) Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ujar Menhub Budi saat ditemui di Widya Candra, Jakarta, Sabtu (16/6).
-
Kenapa orang takut dengan balon? Globophobia adalah ketakutan terhadap balon. Fobia ini biasanya muncul akibat pengalaman negatif seperti balon yang meledak atau kejadian traumatis terkait suara keras 'ledakan.'
-
Kenapa pilot dilarang berjanggut? Meskipun ini bukan kebijakan Federal Aviation Administration (FAA), beberapa maskapai penerbangan besar memiliki kebijakan ketat mengenai rambut di wajah. American Airlines, misalnya, mengharuskan pilotnya bercukur bersih sebelum melapor untuk bertugas. 'Kami tidak mengizinkan pilot dengan rambut di wajah untuk bertugas aktif,' jelas juru bicara American Airlines kepada Thrillist. 'Ini sebenarnya didorong oleh keselamatan. Keselamatan adalah salah satu hal terbesar dan terpenting dalam industri kami.'
-
Mengapa polusi udara berbahaya? Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang meresahkan di beberapa tempat saat ini.
-
Apa saja bahaya ban motor kurang angin? Mengendarai motor dengan ban yang kurang angin dapat berpotensi berbahaya karena mengurangi kendali atas kendaraan. Banyak kecelakaan terjadi karena kondisi ini. Oleh karena itu, pastikan ban motor selalu terisi dengan cukup angin.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Bogor Light Festival ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelas Menhub Budi.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. "Kita ini kan baru dapat pencabutan larangan terbang ke Eropa. Jangan sampai ini menjelekkan kita," jelasnya.
Menhub Budi mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat. "Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter," jelasnya.
Menhub melanjutkan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. "Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara," tegas Menhub Budi.
Untuk diketahui, Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Sebab, ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 Kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaPilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet
Baca SelengkapnyaDishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Baca SelengkapnyaTurbulensi pasti memberikan suatu dampak yang tidak baik bagi dunia aviasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaKegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca Selengkapnya