Gantikan TV Analog, Berikut Keunggulan TV Digital
Merdeka.com - Secara bertahap, pemerintah mulai menghentikan siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai hari ini, 2 November 2022. Pemberhentian ini sesuai dengan amanat pasal 60A UU Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran yang telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain menjalankan amanat konstitusi, penghentian siaran tv analog ditujukan untuk menghasilkan siaran televisi yang berkualitas, jernih dan bersih. Termasuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastructure sharing.
Migrasi siaran ke tv digital juga bertujuan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan tv. Sehingga bisa menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Kenapa AS melarang Samsung? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Kapan Pertalite diklaim akan dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Lantas apa bedanya siaran tv analog dan tv digital? Berikut ulasannnya yang dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengatakan, TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial. Namun salah satu perbedaan dari keduanya yaitu sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog dan sinyal digital.
Sinyal tersebut ditangkap oleh perangkat dalam tv analog. Sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio. Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.
Sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan. Ini tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal. Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.
Sementara itu, sinyal yang sama juga sinyal yang sama juga ditangkap dengan perangkat TV digital. Hasilnya, sinyal yang ditangkap akan menghasilkan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih dan tidak berbintik seperti pada tayangan tv analog.
TV digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD. Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati. Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.
Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9. Hal ini memungkinkan untuk menonton film. Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaHadirnya TV digital di Indonesia memiliki banyak manfaat, baik dari segi teknologi maupun ekonomi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMembangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaGrup SCM/EMTEK Kembali mendistribusikan STB terkait dengan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Baca SelengkapnyaTransformasi media konvensional ke digital jadi tantangan bagi dunia televisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan upaya mengumumkan peringatan dini bencana kepada masyarakat melalui televisi. Namun ada syarat yang harus dilakukannya.
Baca SelengkapnyaVCD/DVD Player hingga Playstation (PS) mulai ditinggalkan masyarakat pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaDalam pemaparannya, Sutanto mengatakan, jumlah masyarakat yang menonton televisi saat ini mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini sedang menggodok kapan lelang frekuensi bisa dilakukan.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian mendorong perubahan pola pikir (mindset) baru dalam hal digitalisasi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPerkembangan teknologi sejarah di Indonesia dari masa ke masa ini menarik untuk disimak.
Baca Selengkapnya