GAPKI Pastikan Industri Sawit Terus Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono menegaskan, industri kelapa sawit Indonesia berkomitmen untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Termasuk bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Industri sawit Indonesia tetap punya komitmen untuk comply (memenuhi) kepada regulasi. Khususnya ketenagakerjaan juga di perkebunan," ungkap dia dalam webinar bertajuk Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Selasa (23/3).
Bos Gapki ini menjelaskan, komitmen untuk taat pada aturan ketenagakerjaan diperkuat atas sertifikasi yang diberikan oleh Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) kepada industri sawit nasional.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
ISPO sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan di industri sawit nasional tetap ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
"Dan masalah ketenagakerjaan menjadi satu yang penting di ISPO, dan itu menjadi prinsip keempat. Ini bukti bahwa aturan sawit comply dengan aturan ketenagakerjaan," tambahnya.
Oleh karena itu, Gapki memastikan bahwa industri sawit nasional terus bersolek untuk terciptanya iklim kerja yang tidak hanya ramah lingkungan namun juga ramah terhadap para pekerjanya. Menyusul adanya sejumlah pengakuan dari lembaga terpercaya yang independen.
"Sekali lagi kami proses ini menjadi sarana untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan di industri dan perkebunan sawit. Kita sudah melihat itu," tegasnya.
Lingkungan Kerja Industri Sawit Belum Aman untuk Perempuan
Sebelumnya, Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), S Junaedah mengakui, kelompok pekerja perempuan memiliki risiko bahaya lebih dalam melakukan segala aktivitas di lingkungan pekerjaan. Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kami masih melihat banyak perempuan yang berpotensi terekspos pada sejumlah bahaya potensi dalam dunia kerja. Khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit," ungkapnya dalam webinar bertajuk Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Selasa (23/3).
Dia mengungkapkan, setidaknya ada tiga risiko bahaya yang kerap mengintai pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit. Pertama, risiko bahaya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Terdapat beragam risiko yang berpotensial bagi pekerja perempuan dari bahaya pelanggaran K3. Seperti terbatasnya fasilitas keselamatan diri, jam kerja panjang, hingga tidak adanya cuti libur yang diberikan dan lainnya," ucapnya.
Kedua, bahaya terkait kesehatan reproduksi. Sebab, masih terdapatnya oknum manajemen perusahaan dengan tidak memperdulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.
"Jadi, pekerja perempuan ada yang tidak diperbolehkan menggunakan cuti haid ataupun istirahat melahirkan," terangnya.
Terkahir, pelecehan dan kekerasan. Menurutnya, praktik ini terjadi lantaran masih adanya anggapan posisi lemah yang dimiliki oleh pekerja perempuan.
Dia menyebut, berbagai risiko yang menimpa korban pekerja perempuan ini lebih disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan atas informasi pemenuhan hak-hak pekerja. "Jadi, banyak pihak belum mengetahui kegiatan-kegiatan diskriminasi itu," terangnya.
Oleh karena itu, Kemnaker terus aktif mensosialisasikan berbagai aturan-aturan terhadap perusahaan dan pekerja terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Tujuannya untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan non diskriminatif.
"Artinya, kita mengatur gar lingkungan kerja tidak diskriminatif. Praktek ini mulai dari rekrutmen, pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja,pelatihan, hingga jaminan sosial dan pensiun," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaKehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, kata Eddy, Gapki tidak mempermasalahkan penambahan Kementerian Lembaga di kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Baca SelengkapnyaKemnaker juga menyambut baik dukungan dari ILO terhadap perluasan kesempatan kerja dan pelatihan vokasi.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaPenerapan GCG secara konsisten tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaWamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaProgram ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pelatihan teknis hingga pengembangan kepemimpinan untuk meningkatkan keterampilan individu.
Baca Selengkapnya