Gappri: Pembayaran cukai di awal bikin industri rokok lemah
Merdeka.com - Pengusaha rokok kudu melunasi pembayaran cukai di awal tahun berjalan, terhitung mulai awal Maret lalu. Dasarnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 yang terbit pada 3 Februari 2015.
Sebelum beleid itu muncul, pengusaha rokok diberi tenggat waktu dua bulan untuk pembayaran cukai.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menilai kebijakan itu tak realistis dan cenderung dipaksakan. Di tengah perlambatan ekonomi, perusahaan rokok dinilai bakal kesulitan menyiapkan dana tunai untuk pembayaran cukai yang tahun ini ditargetkan pemerintah sebesar Rp 120 triliun.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kapan harus berhenti merokok? Anda sebaiknya berhenti merokok sekarang juga untuk mencegah kerusakan otak lebih lanjut.
"Aturan ini dipastikan akan melemahkan industri rokok di dalam negeri. Itu kontra produktif dan akan membawa multiplier effect yang luar biasa," kata Ismanu dalam siaran pers, Senin (7/9).
Dia mengeluh proses pembuatan kebijakan terkait rokok seringkali dilakukan pemerintah tanpa melibatkan pelaku industri hasil tembakau. Terbaru, Kementerian Keuangan membatalkan diskusi informal terkait peningkatan target cukai dengan pelaku industri rokok yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (6/9) lalu.
"Penerapan PMK 20 yakni dengan pembayaran cukai di depan, ini membuat industri tidak berdaya."
Menurut Ismanu, pihaknya menuntut pemerintah membatalkan aturan tersebut, merevisi target cukai tahun depan yang sebesar Rp 148,9 triliun, dan memberantas rokok ilegal. Terkait itu, pelaku industri rokok terbuka untuk negosiasi.
"Jika tidak ada kejelasan tentu saja mengkhawatirkan, sebab waktu terus berjalan. Industri kami tidak stop produksi, tidak bisa stop membeli pita cukai. Ketika ngotot dengan target cukai, pemutusan hubungan kerja di depan mata," tandasnya.
Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo mengatakan, penaikan target cukai di tengah perlambatan ekonomi adalah kesalahan besar. Sebab, itu berpotensi membuat perusahaan rokok gulung tikar dan berujung pada pemutusan hubungan kerja massal serta pemiskinan petani tembakau. "Dan itu sudah terbukti."
Senada, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno menilai penaikan cukai eksesif memberatkan industri rokok.
"Selama ini industri rokok dimusuhi oleh regulasi pemerintah. Ironis, industri ini juga dijadikan andalan penerimaan negara." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya