Gara-Gara Ini Masih Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, karena banyak masyarakat yang belum paham perbedaan izin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha.
"Jadi izin untuk perusahaan berdiri dan izin untuk melakuan kegaitan di sektor jasa keuangan itu berbeda ya. Kadang-kadang masyarakat kita salah, 'oh dia punya izin untuk medirikan perusahaan' padahal itu beda dengan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Jadi itu yang sering misslead," terang Friderica dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8).
Dia mengatakan, jika pengguna merasa ragu terhadap aplikasi pinjol, bisa lebih dulu mengecek daftar yang dirilis OJK. Atau bisa juga menghubungi narahubung OJK. Untuk diketahui, OJK bisa dihubungi melalui kontak 157. Atau dengan pesan WhatsApp di 081157157157.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK melibatkan masyarakat dalam edukasi keuangan? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Selain itu, dia berpesan para konsumen perlu bijak dalam mengambil pinjaman. Artinya, tidak berlebihan dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan.
"Perlu diingat, kalau pinjam online itu harus ingat waktu nanti kewajiban mengembalikan, jadi kalau minjam itu sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan dan ntuk kegaitan yang produktif, untuk yang perlu, jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya. Pinjamnya gampang, spendingnya gampang, nanti pas bayarnya kita pusing," imbuhnya.
Terkait ini, dia juga sering menemukan aduan dari korban-korban pinjol ilegal. Dengan masuk ke salah satu aplikasi, cenderung jejaring lainnya juga ikut menawarkan pinjaman dengan bunga lebih tinggi untuk menutup utang sebelumnya.
Artinya, pinjaman akan semakin besar, begitu juga dengan beban yang harus ditanggung. Risikonya akan semakin besar, bahkan ujung-ujungnya malah menjual aset. "Dan itu terus menggulung akhirnya kadang-kadang rumahnya kejual dan laim sebagainya. Kami sangat tidak ingin ibu seua mengalami hal yang tak menyenangkan seperti itu," pesannya.
Friderica mengungkap hingga Juni 2022, telah tercatat lebih dari 5.000 penindakan terhadap investasi, pinjol, hingga gadai ilegal. Di mana Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.130 penawaran investasi ilegal. Kemudian, menutup 4.089 pinjol ilegal, dan menutup 165 gadai ilegal.
"Transaksi digital memang sudah memudahkan hidup kita, tetapi banyak sekali kemudian banyak kasus-kasus, OJK bersama K/L kita punya Satgas Waspada Investasi yang untuk memberantas pelaku-pelaku usaha yang ilegal," tegasnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaMasih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol lalu berakhir dalam situasi menyulitkan.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca Selengkapnya