Genjot kinerja ekonomi RI, Menteri Yuddy hapus jam istirahat PNS
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi berjanji terus memperbaiki masalah pelayanan publik yang bersinggungan dengan masalah ekonomi. Pasalnya, Indonesia butuh banyak investasi guna menggairahkan perekonomian.
Adapun salah satu cara yang digunakan Menteri Yuddy, dengan menghapus sistem istirahat para pegawai layanan publik di lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan perekonomian. Setidaknya, sudah 80 persen layanan publik kementerian tidak ada jam istirahat.
"Kalau dalam masalah ekonomi, inefisiensi birokrasi kan harus dipangkas. Yang dikerjakan Menteri PAN-RB itu kan dalam ekonomi mendukung salah satu memperbaiki layanan langsung yang terlibat masalah ekonomi, seperti lembaga perizinan, misalnya BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Menteri Yuddy di Bandung, Sabtu (12/9).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang dilarang di komputer kantor PNS? Sekretaris untuk Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong, mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil akan dibatasi dalam menggunakan platform pesan instan seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive pada komputer kerja mereka.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
Menurut Yuddy, seharusnya pertumbuhan Indonesia pada semester II-2015 mampu mencapai 5 persen. Sebab, masih ada belanja negara sebesar Rp 500 triliun belum bisa dicairkan.
Menteri Yuddy juga mengklaim diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong penyerapan anggaran kementerian lain. Penghapusan jam istirahat inilah menjadi kebijakan yang bisa dilakukannya. "Jadi Menteri PAN-RB diminta presiden untuk mendorong penyerapan anggaran," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Sustainable Development Indonesia, Drajad Wibowo menjelaskan, untuk menarik investor menanamkan modalnya, pemerintah tidak cukup menerapkan kebijakan insentif pajak. Pemerintah juga harus memangkas birokrasi yang selama ini membuat investor kesulitan.
Dia meminta agar Menteri Yuddy membereskan masalah birokrasi selama ini. "Pemerintah harus benar-benar probisnis, membuat orang nyaman berproduksi di Indonesia. Kita semua sudah tahu hambatannya, tolong pangkas," kata Drajad saat diskusi di Jakarta, Sabtu (29/8).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.
Baca SelengkapnyaSistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mengatakan, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaUntuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaRapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/10).
Baca SelengkapnyaUji coba sistem ini akan berlaku bagi unit eselon II hingga pelaksana.
Baca Selengkapnya