Genjot Lifting Minyak, Pemerintah Bakal Menata Pengeboran Ilegal
Merdeka.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, potensi lifting minyak yang dilakukan para pengebor ilegal cukup besar sekitar 10.000-20.000 barel, namun kegiatan tersebut tidak baik dari sisi keamanan.
Untuk itu, pihaknya akan akan melakukan penataan pengeboran ilegal minyak dari sumur tua yang sudah tidak dikelola perusahaan pencari migas. Sehingga bisa menambah lifting minyak dalam negeri.
"Illegal drilling keamanannya tidak (baik) ini (rentan) kebakaran, padahal lumayan 10 ribu-20 ribu barel," kata Djoko, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Senin (21/10).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang dapat bekerja di bidang Minyak, Gas, dan Pertambangan? Selain itu, calon pekerja dengan gelar Master memiliki banyak peluang di industri Minyak, Gas, dan Pertambangan serta Jasa Keuangan.
-
Bagaimana Petronas memaksimalkan potensi migas di Indonesia Timur? Seperti yang dilakukan Petronas di sumur Hidayah, Yuzaini menjelaskan teknologi menjadi kunci penting dalam perburuan cadangan migas di Indonesia bagian Timur. “Paling penting lihat data dan teknologi, Hidayah discovery, sebelum drill dieksekusi, kita lakukan eksplorasi dan selesaikan seismik dengan teknologi terbaru. Teknologi ini terus berkembang, itu kuncinya. Kami percaya diri dengan potensi di Indonesia bagian timur, itulah kenapa kami di sana,“ pungkas Yuzaini.
-
Bagaimana Pertamina Hulu Energi meningkatkan produksi minyak? Perlu dilakukan upaya-upaya khusus untuk peningkatan produksi minyak dengan berbagai macam recovery plan yang sudah disiapkan serta inisiatif baru.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Nantinya para pelaku pengeboran ilegal akan dibentuk wadah koperasi dan dikerjasamakan dengan perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga ada pembinaan terkait keamanan cara mengambil minyak dari sumur, dengan begitu kegiatan tersebut menjadi legal.
"Lagi dalam proses menata, wilayah kerjanya dimana dibuat koperasinya yang bener, usulkan ke pemerintah, bekerja sama dengan KKKS yang eksisting atau Pertamina nanti kita keluarkan izinnya. Biar legal," paparnya.
Djoko mengungkapkan, untuk menjalankan rencana tersebut pihaknya akan menggunakan payung hukum yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman pengusahaan pertambangan pada sumur tua.
"Itu Peraturan menteri, pakai pengolahan sumur tua saja kan sudah ada peraturan menterinya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut kajian geoseismik yang dilakukan pada rentang 2019-2020, Buton menyimpan potensi harta karun minyak hingga mencapai 5 miliar barel.
Baca SelengkapnyaSelain Rokan, Arifin juga menyebut Blok Cepu yang punya potensi migas lebih besar dari perhitungan saat ini.
Baca SelengkapnyaPHE siap mendukung pemerintah untuk mencapai target produksi minyak nasional tahun 2030 sebesar 1 juta Barel per hari.
Baca SelengkapnyaPenemuan potensi ini mendukung upaya pencapaian swasembada energi.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produksi minyak dan gas tidak terlepas dari penambahan produksi minyak minyak pertama dari Proyek Banyu Urip Infill Clastic
Baca SelengkapnyaKerja sama juga bisa dilakukan dengan perguruan tinggi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaCapaian ini sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 181.000 BOPD.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaDiharapkan produksi minyak mencapai 42.922 barel per hari (BOPD).
Baca SelengkapnyaPada tahun 2022 hingga 2024, produksi atau lifting minyak Indonesia terus menurun, hanya mencapai sekitar 600.000 barel per hari,
Baca SelengkapnyaSKK Migas menargetkan lifting minyak hingga 1 juta barel per hari hingga 2030.
Baca Selengkapnya