Genjot pajak, pemerintah incar unit bisnis lewat teknologi aplikasi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak mengendorkan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu caranya dengan meningkatkan jumlah wajib pajak lewat teknologi informasi.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan para pemeriksa pajak bakal dibekali aplikasi geo-tagging.
"Jadi kalau misalnya ada restoran atau toko yang sangat ramai, petugas tandai lokasi tersebut. Titik lokasi tersebut itu akan masuk ke peta," kata Awan di Bali, Jumat (26/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Lalu, petugas bakal melakukan pemeriksaan. Jika usaha tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberi tanda merah. Sebaliknya, usaha yang sudah memiliki NPWP diberi tanda biru.
"Yang bertanda warna merah itu, nantinya akan kami datangi dan diberikan surat untuk membuat NPWP. Sedangkan titik berwarna biru, hanya akan dilakukan pengawasan atau pembinaan," kata Awan.
Awan menargetkan pemetaan ini selesai pada 30 April 2016. Dengan aplikasi itu diharapkan kepatuhan masyarakat membayar pajak meningkat.
"Intinya, kami ingin memastikan tidak ada sejengkal tanah pun yang luput dari pantauan. Tidak ada satu pun pertokoan yang tidak bayar pajak."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCore tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPjs. Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.
Baca Selengkapnya