Genjot Pendapatan Saat Corona, Pemerintah Kejar Pajak Netflix Hingga Zoom
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf telah mengatur mengenai pemungutan pajak digital untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan elektronik seperti Netflix dan Zoom. Hal ini tertuang dalam Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran pandemi virus corona telah meningkatkan pergerakan kegiatan elektronik. Mengingat, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumahnya dan tidak melakukan pertemuan secara langsung.
"Untuk jaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix, perusahaan tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di sini tapi pergerakan ekonomi sangat besar," kata Menteri Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelasnya.
Susun Aturan Baru, Sri Mulyani Buat Tarif Pajak untuk Google, Netflix dan Amazon
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan. Salah satu isinya yaitu mengenai tarif pajak untuk perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, dan lainnya yang bisa dikenai pajak.
Sri Mulyani mengatakan, perusahaan tersebut sebelumnya tidak bisa dijadikan subjek pajak luar negeri dan menyetorkan ke pemerintah Indonesia.
"Kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, Netflix mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Sri Mulyani juga menjelaskan untuk merespons perkembangan ekonomi digital, pemerintah bakal mengubah definisi badan usaha tetap (BUT) dalam RUU ini. Menurut dia, definisi BUT tidak akan lagi didasarkan pada kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia.
Dia juga menjelaskan tujuan penyusunan RUU Perpajakan yaitu untuk meningkatkan iklim kompetitif di Indonesia di tengah perekonomian global yang lesu. Apalagi kata dia, Jokowi selalu mewanti-wanti terkait tantangan perekonomian nasional yakni kinerja ekspor dan investasi yang sempat melambat.
"Presiden meminta supaya kita lakukan kebijakan yang permudah investasi dan ekspor. Semua hal yang halangi harus dihilangkan. Filosofinya, buat ekonomi Indonesia menjadi kompetitif," ungkap Sri Mulyani.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca Selengkapnya