Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot Pendapatan Saat Corona, Pemerintah Kejar Pajak Netflix Hingga Zoom

Genjot Pendapatan Saat Corona, Pemerintah Kejar Pajak Netflix Hingga Zoom Netflix. © digitaltrends.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf telah mengatur mengenai pemungutan pajak digital untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan elektronik seperti Netflix dan Zoom. Hal ini tertuang dalam Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran pandemi virus corona telah meningkatkan pergerakan kegiatan elektronik. Mengingat, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumahnya dan tidak melakukan pertemuan secara langsung.

"Untuk jaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix, perusahaan tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di sini tapi pergerakan ekonomi sangat besar," kata Menteri Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4).

Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelasnya.

Susun Aturan Baru, Sri Mulyani Buat Tarif Pajak untuk Google, Netflix dan Amazon

Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan. Salah satu isinya yaitu mengenai tarif pajak untuk perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, dan lainnya yang bisa dikenai pajak.

Sri Mulyani mengatakan, perusahaan tersebut sebelumnya tidak bisa dijadikan subjek pajak luar negeri dan menyetorkan ke pemerintah Indonesia.

"Kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, Netflix mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Sri Mulyani juga menjelaskan untuk merespons perkembangan ekonomi digital, pemerintah bakal mengubah definisi badan usaha tetap (BUT) dalam RUU ini. Menurut dia, definisi BUT tidak akan lagi didasarkan pada kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia.

Dia juga menjelaskan tujuan penyusunan RUU Perpajakan yaitu untuk meningkatkan iklim kompetitif di Indonesia di tengah perekonomian global yang lesu. Apalagi kata dia, Jokowi selalu mewanti-wanti terkait tantangan perekonomian nasional yakni kinerja ekspor dan investasi yang sempat melambat.

"Presiden meminta supaya kita lakukan kebijakan yang permudah investasi dan ekspor. Semua hal yang halangi harus dihilangkan. Filosofinya, buat ekonomi Indonesia menjadi kompetitif," ungkap Sri Mulyani.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya