Genjot penerimaan, pajak rokok bakal dinaikkan 0,3 persen di 2016
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk hasil tembakau (HT) atau rokok sebesar 0,3 persen. Pemerintah akan memberlakukan aturan ini mulai tahun depan.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono, mengatakan saat ini PPN HT ialah sebesar 8,4 persen. Pemberlakuan kenaikan pajak ini akan membuat harga rokok kian mahal.
"Di tahun 2016 PPN hasil tembakau akan meningkat," ujarnya di Jakarta, Senin (12/10).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Secara umum, Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar ketiga dunia. Di mana China berada di urutan pertama dan disusul Brazil di urutan kedua.
Selain itu, rokok merupakan salah satu komoditas penyumbang terbesar negara. Hal ini terlihat dari cukai tembakau yang menempati urutan ketiga sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara.
Seperti diketahui, pemerintah merencanakan target penerimaan perpajakan 2016 sebesar Rp 1.565,8 triliun atau naik 5,1 persen dari target APBN Perubahan 2015. Rinciannya terdiri dari penerimaan pajak non migas Rp 1.320 triliun, pajak penghasilan migas Rp 48,5 triliun, dan penerimaan dari kepabeanan dan cukai Rp 197,3 triliun. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnya