Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Genjot Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht Kapal Pesiar. ©2020 Merdeka.com/antaranews.com

Merdeka.com - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengecualian PPnBM diberikan untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya pada Jumat (30/7).

Lebih lanjut, Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor potensial untuk dikembangkan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:

a. peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutanudara niaga.c. senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

a. 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.b. 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.c. 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.d. 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapatmengurangi biaya operasional wajib pajak.

"Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah," tambah Neil.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan Menteri Keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak, selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Poin Penting Prabowo Umumkan PPN 12% Barang Mewah, Singgung Jet Pribadi
VIDEO: Poin Penting Prabowo Umumkan PPN 12% Barang Mewah, Singgung Jet Pribadi

ā€œContoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," kata Prabowo

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani : Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 Persen
Sri Mulyani : Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 Persen

Hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen
Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN ke 12 persenĀ  hanya menyasar bagi barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik Usai Naikkan PPN Jadi 12 Persen
Komisi XI DPR Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik Usai Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Dolfie meminta pemerintah menjelaskan dan mensosialisasikan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Resmi Putuskan PPN Naik jadi 12 Persen: Sembako, Kesehatan, Transportasi, Rumah Sederhana Tidak Kena
Presiden Prabowo Resmi Putuskan PPN Naik jadi 12 Persen: Sembako, Kesehatan, Transportasi, Rumah Sederhana Tidak Kena

Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang

Prabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar

Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya