Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerai ditutup, induk usaha 7-Eleven tak mampu bayar utang ratusan miliar

Gerai ditutup, induk usaha 7-Eleven tak mampu bayar utang ratusan miliar Gerai 7-Eleven yang tutup dekat Stasiun Tebet. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Modern Internasional Tbk ditunda pekan depan dengan agenda mengumpulkan bukti-bukti.

Kuasa hukum PT Modern Internasional Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan dua supplier yaitu PT Soejasch Bali dan PT Kuniamitra Duta Sentosa sebagai pemohon menggugat PT tersebut atas kepemilikan utang.

"(Utang) Tidak sampe 1 Lamborgini yah. PT Soejasch Bali Rp 1,8 miliar, pemohon ke dua PT Kuniamitra Duta Sentosa Rp 261 juta. Tapi utang keseluruhan kan gede, ya saya belum bisa ngomong sekarang, pasti udah miliaran sekarang," ujar Hotman kepada wartawan, di Pengadilan Niaga, Jakarta, Senin (28/8).

Menurutnya, induk perusahaan gerai 7-Eleven tidak dapat membayar utang piutangnya karena franchise tersebut telah diputus oleh 7-Eleven luar negeri. Sehingga, saat ini harus mencari proposal untuk membayar utang tersebut.

"Ya sekarang kan tidak ada, berarti harus dicari proposal lain untuk membayar ini, tentukan harus direstrukturisasi dulu, kalau tidak dari mana. Itu lah gunanya usulan perjanjian perdamaian," imbuhnya.

Lanjutnya, setelah diputus kontrak, masih banyak masalah hukum yang dihadapi. Karena didesak kreditur maka PT Modern Internasional Tbk akan menyelesaikan hal itu lebih dulu.

Sebenarnya, antara PT Modern Internasional Tbk dengan pemilik franchise di luar negeri akan ada sengketa juga mengenai pemutusan tersebut.

"Tapi sementara kan kita ini dulu, kalau lengkap kan valid," ucap pengacara nyentrik itu.

Dia menambahkan, ada ratusan supplier yang memohon utangnya dibayar oleh PT Modern internasional Tbk. Selain supplier, PT Modern Internasional Tbk juga memiliki utang di bank.

"Iya ratusan (supplier). Utangnya juga ratusan miliar juga," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari supplier, Fitri Safitri mengatakan, sebenarnya jatuh tempo utang tersebut pada September 2016. Pada saat itu, PT Modern Internasional Tbk sudah mulai macet pembayaran.

"Jadi kita faktur kan. Fakturnya itu kan bisa ditagih sebulan setelah tukar faktur. Jatuh temponya September 2016. Rp 2 miliar itu total dari 2 pemohon. Yang 1, Rp 1,8 yang satu Rp 200 juta," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Perusahaan Besar di Indonesia Mendadak Bangkrut karena Utang
Empat Perusahaan Besar di Indonesia Mendadak Bangkrut karena Utang

Salah satunya yaitu waralaba asal Jepang yang sangat diganderungi anak-anak remaja.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Sejarah PT Sritex, Suplai Baju Tentara NATO hingga Akhirnya Bangkrut
Sejarah PT Sritex, Suplai Baju Tentara NATO hingga Akhirnya Bangkrut

PT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya
Melihat Gurita Bisnis Sritex, Raksasa Tekstil pada Zamannya yang Terlilit Utang Rp25 Triliun
Melihat Gurita Bisnis Sritex, Raksasa Tekstil pada Zamannya yang Terlilit Utang Rp25 Triliun

Berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.

Baca Selengkapnya
7-Eleven Bakal Diakuisisi Perusahaan Kanada, Diprediksi Bernilai Jumbo
7-Eleven Bakal Diakuisisi Perusahaan Kanada, Diprediksi Bernilai Jumbo

Perusahaan yang menaungi 7-Eleven telah membentuk komite direktur independen untuk meninjau tawaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut
Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut

KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Utang Satu Perusahaan BUMN Ini Tak Kunjung Lunas Meski Sudah PKPU
Utang Satu Perusahaan BUMN Ini Tak Kunjung Lunas Meski Sudah PKPU

Ada 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar

Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Selengkapnya