Gita bersumpah terus tuntut Amerika soal rokok kretek Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia murka lantaran Amerika Serikat masih saja mengakali keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal kebijakan pembatasan impor tembakau. Negeri Paman Sam itu masih bersikap diskriminatif terhadap rokok asal Indonesia.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak menyia-nyiakan forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). Gita menjadikan forum ini sebagai ajang buat memprotes delegasi AS atas kebijakan yang dinilai diskriminatif itu. Dia mengatakan, bila tak ada perubahan kebijakan dalam waktu singkat, Indonesia akan kembali membawa kasus ini ke panel sidang WTO.
Gita langsung menemui Direktur Jenderal WTO Roberto Azevedo dan mengadukan keberatan pemerintah atas tindakan Amerika.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
"Untuk Cengkeh dan produk tembakau yang dilarang masuk Amerika, akan diperjuangkan terus di WTO. Di pertemuan tingkat menteri APEC, hadir Dirjen WTO dan kita layangkan kembali protes soal rokok ini ke beliau," kata Gita dalam konferensi pers pemaparan hasil APEC di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10).
Amerika menerapkan standar ganda dalam perdagangan rokok di negaranya. Produk lokal diizinkan beredar dan hanya dikenai cukai. Sebaliknya, rokok asal Indonesia bahkan dilarang beredar dengan alasan merusak kesehatan paru-paru, dan diberi perasa berlebihan.
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Iman Pambagyo menegaskan, sikap Amerika sangat tidak rasional. Sebab, banyak rokok asal Negeri Adi Daya itu berperasa menthol.
"Kenapa mereka menganggap rokok menthol tidak lebih berbahaya daripada kretek Indonesia. Ini yang kita pertanyakan, kita merasa ada ketidakadilan. Di dalam WTO tidak boleh diberlakukan kebijakan yang sifatnya diskriminatif," kata Iman.
Diprotes Gita secara langsung di salah satu sesi APEC, Kepala Wakil Perdagangan Amerika (USTR) Michael Froman memohon agar Indonesia memberikan kesempatan supaya pihaknya bisa menyelidiki apakah pihaknya benar tak patuh keputusan WTO.
"Kita bersedia AS menjalankan dulu prosedur investigasi yang dilakukan oleh pihak AS, namun kami berharap hal ini tidak menjadikan hambatan bagi produk ekspor Indonesia," kata Gita.
Sikap diskriminatif Amerika terhadap rokok Indonesia berlaku mulai 2010. Tidak terima, pemerintah menggugat ke WTO dan menang.
Ekspor tembakau asal Indonesia ke Negeri Adi Daya itu mencapai USD 508 juta pada 2008, sebelum pelaksanaan larangan impor berlaku. Sebaliknya, Indonesia mengimpor bahan baku rokok, berupa tembakau jenis Virginia dari Amerika cukup besar. Tahun lalu, jumlahnya mencapai 2.907,17 ton senilai USD 21,43 juta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaMendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya