Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Google Disebut Sebabkan Kasus Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas

Google Disebut Sebabkan Kasus Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas Hacker. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal. Sebab, aksi mereka akan sangat merugikan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan, dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satunya adalah pinjaman daring.

"Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya seperti dikutip dari Antara saat seminar daring tentang outlook inovasi keuangan digital dan risikonya bersama OJK Kediri di Kediri, Kamis (17/6).

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman daring untuk mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.

"Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.

Dia juga menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Selain bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.

Selanjutnya

Dia juga mengingatkan tentang pentingnya mengatur fintech. Beberapa faktornya adalah karena kemajuan teknologi, inovasi keuangan tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, inovasi keuangan digital juga perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Ada juga faktor mempertimbangkan dampak besar Fintech dalam industri keuangan di seluruh produk, layanan, perantara, dan regulator. Ada juga faktor mendorong sinergisitas dalam ekosistem layanan keuangan digital.

Namun, dia juga mengungkapkan ada beberapa tantangan bagi perusahaan fintech, yaitu kondisi geografis UMKM, izin usaha yang dimiliki UMKM, lalu UMKM yang belum memiliki laporan keuangan dan proposal untuk memperoleh pinjaman bank, dan UMKM sulit menyediakan agunan.

OJK melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan. Data tersebut hingga 4 Mei 2021.

Rinciannya entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 81 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech lending yang sudah memiliki izin usaha sebanyak 57 perusahaan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya