GPN tekan pegawai pajak nakal manipulasi data transaksi WP
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik adanya Nasional Payment Gateway (NPG) atau Gerbang Pembangunan Nasional (GPN), guna meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran. Sehingga nantinya seluruh pembayaran transaksi yang dilakukan di Indonesia akan jauh lebih efisien.
"Transaksi-transaksi itu kan berarti ada yang melepas ada yang menerima dan itu terekam karena sudah elektronik. Itu salah satu ujungnya adalah data," kata Ani, dalam acara peluncuran GPN di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Menurutnya, GPN akan menjadi sebuah database penting untuk kewajiban perpajakan warga Indonesia. Jika data sudah terekam maka akan terlihat transaksi yang harus kena pajak dan yang tidak perlu dikenai pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana cara menjaga informasi keuangan? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Siapa sosok ideal Menteri Keuangan untuk Prabowo-Gibran? 'Menteri keuangan fungsinya apa sih? Ngerem. Ya ngerem. 'Eh, kita udah mau masuk jurang', direm gitu. Kalau menteri keuangannya tidak kuasa ngerem, los aja, nah, udah, di tepi jurang krisis kita. Jadi hati-hati,' ujar Faisal saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/7).
-
Siapa Menteri Keuangan pertama RI? Lalu, pada 2 September 1945, Soekarno menunjuk ekonom terkenal asal Surabaya, Dr. Samsi sebagai Menteri Keuangan kabinet presidensial pertama RI pada 19 Agustus 1945.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Dia mengklaim, hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan terjadinya para fiskus atau aparat pajak yang membuat dan memanipulasi data-data Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud suatu keadilan yang makmur dalam hal perpajakan.
"Kan juga bisa saja kemudian fiskus mengatakan, saya menerawang ke langit dan kelihatannya transaksi Anda segini nilainya, itu kan tidak benar."
"Jadi kalau semuanya transaksinya sudah online dan sudah di dalam payment Gateway ini yang kemudian bisa dijadikan sebagai bahan, maka kita semua melakukan kegiatan ekonomi Indonesia yang basisnya adalah tata kelola yang baik, konsisten dan tentu ada hak dan kewajiban," lanjutnya.
Meski demikian, Ani menegaskan bahwa GPN bukan menandakan Indonesia menutup diri dari negara asing. Sebab, infrastruktur ini tidak hanya dipakai oleh Indonesia, namun juga di negara-negara lain.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaAdapun Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah memerintahkan Kominfo maupun BSSN untuk memitigasi secepatnya.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani bilang telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran NPWP tersebut.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca Selengkapnya