Grab dan Gojek Dukung Penyesuaian Tarif Ojek Online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan memutuskan penyesuaian tarif baru untuk ojek online akan berlaku efektif mulai pekan depan, yakni Senin (2/9). Penyesuaian tarif ini mendapat dukungan dari perusahaan transportasi online, yakni Go-Jek dan Grab.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya perluasan tarif yang dilakukan pemerintah. Sebab, paling prioritas bagi para aplikator adalah kesejahteraan.
"Kami ke depannya memastikan seluruh wilayah operasi kami akan memperhatikan tarif batas atas dan taif batas bawah," kataya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/8)
-
Kapan opsen pajak kendaraan mulai berlaku? Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal tersebut akan menjadi awal penerapan opsen PKB di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, mulai tahun 2025, para pemilik kendaraan bermotor perlu mempertimbangkan tambahan biaya opsen PKB saat mereka membayar pajak kendaraan mereka.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Bagaimana Gojek mengintegrasikan layanannya? GoTransit memungkinkan masyarakat untuk memesan GoRide (ojek online) untuk menuju atau melanjutkan perjalanan dari stasiun, serta membeli tiket Commuter Line dalam satu proses transaksi.
-
Kapan biaya kirim paket JNE berubah? Tarif internasional dapat berubah-ubah dan disesuaikan oleh perusahaan kurir sesuai dengan kebijakan mereka.
-
Kapan ojek pertama kali muncul? Ojek sendiri pada mulanya berkembang di pedesaan Jawa Tengah pada tahun 1969.
-
Dimana opsen pajak kendaraan diterapkan? Ya, opsi PKB akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan publik.
Senada dengan Panji, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy juga sepakat dengan perluasan tarif tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan menerapkan tarif baru sesuai yang disepakati oleh pemerintah.
"Kami dari Grab, juga mendukung adanya penerapan secara keseluruhan ojol semua kota kami operasi. Kami sudah melakukan penyesuaian algoritma supaya sesuai dengan tarif yang diamanatkan," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 tarif yang baru yang diberikan untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 - Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 - Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 - Rp10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 - Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaGojek mendapatkan penghargaan sebagai aplikasi online favorit masyarakat.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaNamun, guna mendata secara tepat berapa jumlahnya, Kementerian UMKM masih perlu melakukan rapat lanjutan.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman menyatakan pemerintah ke depan tetap memberi alokasi khusus kepada para pengemudi ojek online atau ojol agar bisa menggunakan BBM subsidi
Baca Selengkapnya