Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Grab: Kami entitas legal terdaftar sebagai pembayar pajak

Grab: Kami entitas legal terdaftar sebagai pembayar pajak GrabTaxi rebranding jadi Grab. ©2016 Grab

Merdeka.com - Grab Indonesia mengaku bahwa perusahaannya telah menunaikan kewajibannya pada negara dengan membayar pajak. Selain itu, Grab Indonesia juga mengklaim telah terdaftar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.

"Kami sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/3).

Grab mengklaim kehadiran pihaknya telah memberi dampak positif pada industri transportasi umum di Tanah Air. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab, menurutnya, telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, di mana semua telah memiliki izin mengemudi, dan juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.

"Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver," tuturnya.

Sebelumnya, Humas Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Suharto, mempertanyakan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak kunjung memberi keputusan untuk menutup GrabCar dan Uber. Padahal, Kementerian Perhubungan telah meminta izin untuk menutup transportasi berbasis aplikasi online tersebut.

"Kami tidak tahu dua perusahaan ini yang ilegal tidak ditutup. Lihat taksi lain yang menderita karena bayar pajak," ujar Suharto di Kemeterian Kominfo, Jakarta.

Lanjut Suharto, pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dari pemerintah. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kehadiran taksi online asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kalau Grab dan Uber tidak bayar apa-apa di negeri ini. Kenapa kami yang bayar pajak semua ini dengan berbagai macam mode ini tak dibelain, malah dianaktirikan kenapa seperti ini?," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Grab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program yang diselenggarakan KPPU.

Baca Selengkapnya
Grab Indonesia Bagikan Dana Abadi Senilai Rp16 Miliar untuk Pengemudi Ojol hingga Pemilik Merchant Grab
Grab Indonesia Bagikan Dana Abadi Senilai Rp16 Miliar untuk Pengemudi Ojol hingga Pemilik Merchant Grab

Dana abadi tersebut akan disalurkan oleh Benih Baik melalui berbagai program sampai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
Tekan Emisi, Wamenkeu Ajak Grab Indonesia Gabung ke Ekosistem Kendaraan Listrik
Tekan Emisi, Wamenkeu Ajak Grab Indonesia Gabung ke Ekosistem Kendaraan Listrik

Sektor transportasi sendiri merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Khususnya dari moda kendaraan yang menggunakan BBM berbasis fosil.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

Baca Selengkapnya