Grab: Kami entitas legal terdaftar sebagai pembayar pajak
Merdeka.com - Grab Indonesia mengaku bahwa perusahaannya telah menunaikan kewajibannya pada negara dengan membayar pajak. Selain itu, Grab Indonesia juga mengklaim telah terdaftar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
"Kami sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/3).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana penumpang itu tetap taat aturan? Meski kekecilan, penumpang tersebut terlihat tetap taat aturan dan tidak melepas helmnya saat berada di jalan raya.
-
Apa syarat daftar Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor. Kartu Tanda Penduduk (KTP)Surat Izin Mengemudi (SIM)Surat Keterangan DomisiliMembayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana komitmen dilakukan? Komitmen bisa dilakukan dengan cara suka rela atau tanpa unsur paksaan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Grab mengklaim kehadiran pihaknya telah memberi dampak positif pada industri transportasi umum di Tanah Air. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab, menurutnya, telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, di mana semua telah memiliki izin mengemudi, dan juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.
"Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver," tuturnya.
Sebelumnya, Humas Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Suharto, mempertanyakan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak kunjung memberi keputusan untuk menutup GrabCar dan Uber. Padahal, Kementerian Perhubungan telah meminta izin untuk menutup transportasi berbasis aplikasi online tersebut.
"Kami tidak tahu dua perusahaan ini yang ilegal tidak ditutup. Lihat taksi lain yang menderita karena bayar pajak," ujar Suharto di Kemeterian Kominfo, Jakarta.
Lanjut Suharto, pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dari pemerintah. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kehadiran taksi online asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau Grab dan Uber tidak bayar apa-apa di negeri ini. Kenapa kami yang bayar pajak semua ini dengan berbagai macam mode ini tak dibelain, malah dianaktirikan kenapa seperti ini?," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program yang diselenggarakan KPPU.
Baca SelengkapnyaDana abadi tersebut akan disalurkan oleh Benih Baik melalui berbagai program sampai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaSektor transportasi sendiri merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Khususnya dari moda kendaraan yang menggunakan BBM berbasis fosil.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca Selengkapnya