Grab Terapkan Denda Pembatalan Pesanan, Ini Ketentuannya
Merdeka.com - Grab Indonesia menerapkan denda pembatalan pesanan sejak Senin (17/6). Denda ini akan diberlakukan jika pembatalan dilakukan dalam waktu lebih dari 5 menit sejak pemesanan.
"Grab menerapkan uji coba biaya pembatalan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. 100 persen biaya pembatalannya akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan," kata Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian ketika dihubungi Merdeka.com, Selasa (18/6).
Andre mengatakan, apabila konsumen membatalkan pesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan mitra pengemudi atau jika mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan maka akan dikenakan denda pembatalan.
-
Kenapa driver ojol itu mengantar pelanggan dengan pelan? Isi Pesan di Helm 'Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak..' isi pesan yang ditulis tangan itu. Rupanya, driver ini memang sudah tak lagi muda. Usianya sudah menginjak 60 tahun, namun tetap harus bekerja untuk keluarganya. Karena itu juga, anaknya juga merasa cemas pada bapaknya.
-
Kapan batas waktu membatalkan tiket? Batas waktu pembatalan berbeda-beda tergantung metode yang digunakan: Melalui aplikasi KAI Access: maksimal 2 jam sebelum keberangkatan Di loket stasiun: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan
-
Apa saja syarat membatalkan tiket kereta api? Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang datanya terdaftar pada pemesanan. Batas waktu pembatalan berbeda-beda tergantung metode yang digunakan: Melalui aplikasi KAI Access: maksimal 2 jam sebelum keberangkatan Di loket stasiun: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan Tiket yang dapat dibatalkan harus berstatus 'Paid' dan belum dicetak sebagai boarding pass. Dikenakan biaya administrasi pembatalan sebesar 25% dari harga tiket (tidak termasuk biaya pemesanan).
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Bagaimana cara membatalkan tiket di loket? Jika Anda lebih memilih melakukan pembatalan secara langsung di stasiun, ikuti prosedur berikut: Datangi loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. Tidak semua stasiun menyediakan layanan ini, jadi pastikan untuk mengecek terlebih dahulu. Siapkan dokumen yang diperlukan: Tiket asli atau bukti pemesanan (e-ticket) Kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor) yang digunakan saat pemesanan Fotokopi kartu identitas Ambil dan isi formulir pembatalan tiket yang disediakan oleh petugas loket. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas. Petugas akan memproses pembatalan dan memberikan bukti pembatalan.
Sementara itu, jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
"Atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya. Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya," imbuhnya.
Adapun biaya pembatalan berlaku sebesar Rp1.000 untuk Grabike. Sedangkan Rp3.000 untuk Grabcar, Grabcar 6, Grabcar Plus, GrabTaxi. Nantinya biaya pembatalan Grab tersebut akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit konsumen. Apabila konsumen menggunakan metode pembayaran tunai, biaya ini akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan selanjutnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Kereta Api (KA) Brantas yang terjadi di Semarang pada Selasa (18/07) malam kemarin, berdampak pada sejumlah jadwal perjalanan kereta api.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya