Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GT: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional Bawa Harapan Positif

GT: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional Bawa Harapan Positif pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Negara–negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Kemungkinan adanya Profit Shifting dalam praktek bisnis merupakan tantangan terkait perpajakan yang dialami oleh negara–negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada. Kerugian dalam bentuk berkurangnya/hilangnya potensi pajak negara – negara secara global diperkirakan sebesar US$100 hingga USD240 miliar, atau setara dengan 4% hingga 10% Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Pertemuan G20 tahun ini akhirnya menghasilkan dua kesepakatan penting baru untuk pajak digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut) dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan. Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan – perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional.

Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia mengatakan "Kita memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya"

"Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik dimata investor asing, kita juga perlu terus amati apa yang telah dan akan (terus) dilakukan negara-negara yang kita anggap sebagai kompetitor. Karena sebagaimana kita semua ketahui, pada umumnya tiap negara tentunya ingin terlihat menarik dimata para pelaku bisnis termasuk juga para penanam modal asing."

"Dan ini akhirnya mungkin bukan hanya menyangkut aspek perpajakan yang perlu fleksible/dinamis/lincah mengikuti perkembangan, namun juga terkait aspek lainnya yang lebih luas lagi sebagaimana juga telah banyak dibicarakan diberbagai kesempatan, misalnya menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik, dll".

"Sedangkan bagi pelaku bisnis international maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan terkait dengan perkembangan di atas." (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru, Tarifnya 2 Persen
Siap-Siap Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru, Tarifnya 2 Persen

OECD berencana mengeluarkan kebijakan pengenaan pajak kepada orang terkaya atau miliarder yang tarifnya 2 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau
Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau

Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Forum Internasional OECD-IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global
Forum Internasional OECD-IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

OJK mengapresiasi dukungan OECD dan IOPS dalam penyelenggaraan forum ini. Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama membangun sistem dana pensiun yang kuat.

Baca Selengkapnya
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Pede Rasio Pajak Naik 12 Persen Saat Core Tax Diterapkan
Menko Airlangga Pede Rasio Pajak Naik 12 Persen Saat Core Tax Diterapkan

Core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya