Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur: Bali Larang Penggunaan Kantong dan Sedotan Plastik Serta Styrofoam

Gubernur: Bali Larang Penggunaan Kantong dan Sedotan Plastik Serta Styrofoam Kantong plastik minimarket. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali melarang berbagai komponen dan masyarakat di daerah itu menggunakan plastik sekali pakai (PSP), seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Melalui pergub tersebut, juga diharapkan menjamin generasi masa depan tidak tergantung pada penggunaan PSP dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup dari sampah plastik.

"Dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember, maka ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip dari Antara pada acara sosialisasi pergub tersebut di Denpasar, Senin (24/12).

Dia menjelaskan dasar dikeluarkannya pergub tersebut sesuai dengan visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' dengan menata wilayah agar lingkungan hijau, indah, dan bersih untuk menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali, serta tempat-tempat suci secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual).

"Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Di samping itu menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP," ujarnya.

Meskipun sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air, telah memiliki regulasi serupa, Koster mengklaim pergub yang dikeluarkan itu sebagai yang pertama dan satu-satunya untuk tingkat pemerintah provinsi.

"Dalam pembatasan timbulan sampah plastik, maka melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," ucapnya didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.

Koster menambahkan sebagai bentuk kepedulian semua pihak, maka instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, masyarakat, dan perorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.

"Agar pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai berjalan efektif, maka Pemprov Bali akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. Tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, dan tokoh masyarakat," katanya.

Tim tersebut akan bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dan penggunaan bahan nonplastik oleh produsen, distributor, penyedia, dan masyarakat pada umumnya, serta penegakan hukum.

"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," ucapnya pada acara yang juga dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Bali itu.

Orang nomor satu di Bali itu pun, mendorong peran serta masyarakat dan desa pakraman untuk berpean aktif dalam pembatasan timbulan sampah plastik dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Bakal Kaji Larangan Penggunaan Plastik di Jakarta
Pramono Bakal Kaji Larangan Penggunaan Plastik di Jakarta

Menurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampil Bak ABG, Susi Pudjiastuti Curi Perhatian Bentangkan Poster Menggegerkan saat Pawai Bebas Plastik di Bundaran HI
FOTO: Tampil Bak ABG, Susi Pudjiastuti Curi Perhatian Bentangkan Poster Menggegerkan saat Pawai Bebas Plastik di Bundaran HI

Susi terlihat bersemangat mengikuti Pawai Bebas Plastik. Ia juga membentangkan poster-poster menggegerkan.

Baca Selengkapnya
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional
Pelabelan Bahaya BPA pada Kemasan AMDK di Indonesia Mendapat Penolakan dari Korporasi Multinasional

Aturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.

Baca Selengkapnya
BPA Berbahaya, Sekjen PB IDI Sebut Masyarakat Harus Dididik
BPA Berbahaya, Sekjen PB IDI Sebut Masyarakat Harus Dididik

Pada 27 negara di Uni Eropa, penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman sudah dilarang.

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.

Baca Selengkapnya
Indonesia Jadi Negara Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya
Indonesia Jadi Negara Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya

KLHK pun memberikan perhatian terhadap menangani polusi yang merusak lingkungan, maka limbah plastik tidak luput dari perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ingatkan Produsen AMDK Utamakan Higienitas dan Kepentingan Konsumen
Kemendag Ingatkan Produsen AMDK Utamakan Higienitas dan Kepentingan Konsumen

Pemerintah ingin melihat kesiapan pengelolaan sampah plastik di Recycle Business Unit (RBU) Bali PET Center di Denpasar.

Baca Selengkapnya