Gubernur Papua: Kami ingin saham Freeport gratis
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Papua ingin memiliki 10,64 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia secara cuma-cuma. Itu lantaran Freeport dinilai belum memberikan kontribusi yang layak bagi perekonomian Papua.
"Kami justru minta itu gratis. Tidak usah bayar-bayar karena dia sudah mengambil kekayaan kami," kata Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/2).
Sejauh ini, kata Lukas, pihaknya masih mengupayakan diskusi dengan pemerintah pusat terkait pengambilalihan saham divestasi Freeport.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Siapa yang ngasih tawaran tambang? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
"Ya, sedang didiskusikan," ujarnya.
Kepemilikan saham merupakan satu dari sebelas tuntutan pihaknya kepada Freeport. Tuntutan tersebut disampaikan Lukas Enembe pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengaku telah mengetahui keinginan Pemprov Papua untuk memiliki sisa saham divestasi freeport. Namun, menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa menyetujuinya begitu saja.
"Itu terserah mereka. Tapi kan untuk divestasi ada alurnya," ungkapnya dalam kesempatan sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014, Freeport Indonesia diharuskan melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Sampai saat ini pemerintah baru mengantongi 9,36 persen saham.
Artinya Freeport masih harus melepas saham mereka sebesar 20,64 persen. Masing-masing sebesar 10,64 persen pada tahun ini dan 10 persen sisanya pada 2019.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi kemudian membocorkan sedikit cara mengambil alih Freeport, yaitu dengan memakai uang
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaIndonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaPemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.
Baca SelengkapnyaPembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya