Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan PKPU dikabulkan, ini kata nasabah First Travel

Gugatan PKPU dikabulkan, ini kata nasabah First Travel First Travel. ©istimewa

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Travel. Gugatan tersebut diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Putusan ini menjadi pegangan untuk para jemaah mendapatkan kewajiban ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.

Salah satu nasabah, Mulyana (50) mengaku senang dengan putusan tersebut. Alasannya, kejelasan penggantian dana kepada jemaah menjadi jelas.

"Alhamdulillah. Semoga First Travel bisa mengganti rugi seluruh dana jemaah yang sudah setor," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (25/8).

Dia menegasakan para nasabah yang lain juga mendapatkan kepastian ganti rugi. Namun, lanjutnya, ada opsi soal skema ganti rugi ini yaitu berangkat umroh ataupun dikembalikan seluruh dana setoran.

"Kalau saya minta seluruh dana dikembalikan saja, belum tahu nasabah yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Putusan majelis hakim juga menunjuk empat pengurus yang terdaftar di Kemenkumham dan seorang hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat. Kelimanya diberi tugas untuk mengurus proses PKPU First Travel ini.

Salah satu pengurus PKPU First Travel ini, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, putusan PKPU sementara itu berlaku untuk semua kreditur. Sehingga semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.

"Putusan itu berlaku untuk seluruh kreditur yang merasa dirugikan karena gagal berangkat atau uang tak dikembalikan," kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8).

Fahmi mengatakan, dalam waktu 45 hari ini pihaknya bakal mempertemukan calon jemaah dan First Travel untuk mencari solusi damai terkait persoalan tersebut. Tujuan pertemuan itu adalah apakah nantinya pihak First Travel bakal mengembalikan uang seluruh calon jemaah atau menggantinya dengan memberangkatkan umrah para jemaah.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya