Gugatan PKPU dikabulkan, ini kata nasabah First Travel
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Travel. Gugatan tersebut diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Putusan ini menjadi pegangan untuk para jemaah mendapatkan kewajiban ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.
Salah satu nasabah, Mulyana (50) mengaku senang dengan putusan tersebut. Alasannya, kejelasan penggantian dana kepada jemaah menjadi jelas.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah. Semoga First Travel bisa mengganti rugi seluruh dana jemaah yang sudah setor," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (25/8).
Dia menegasakan para nasabah yang lain juga mendapatkan kepastian ganti rugi. Namun, lanjutnya, ada opsi soal skema ganti rugi ini yaitu berangkat umroh ataupun dikembalikan seluruh dana setoran.
"Kalau saya minta seluruh dana dikembalikan saja, belum tahu nasabah yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Putusan majelis hakim juga menunjuk empat pengurus yang terdaftar di Kemenkumham dan seorang hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat. Kelimanya diberi tugas untuk mengurus proses PKPU First Travel ini.
Salah satu pengurus PKPU First Travel ini, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, putusan PKPU sementara itu berlaku untuk semua kreditur. Sehingga semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.
"Putusan itu berlaku untuk seluruh kreditur yang merasa dirugikan karena gagal berangkat atau uang tak dikembalikan," kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8).
Fahmi mengatakan, dalam waktu 45 hari ini pihaknya bakal mempertemukan calon jemaah dan First Travel untuk mencari solusi damai terkait persoalan tersebut. Tujuan pertemuan itu adalah apakah nantinya pihak First Travel bakal mengembalikan uang seluruh calon jemaah atau menggantinya dengan memberangkatkan umrah para jemaah.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca Selengkapnya