Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan skema gross split, pengelolaan dua blok migas resmi ditandatangani

Gunakan skema gross split, pengelolaan dua blok migas resmi ditandatangani Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Kontrak pengelolaan ‎Wilayah Kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi Andaman I dan Andaman II resmi ditandatangani. Dari proses tersebut, negara mendapat bonus tandatangan kontrak sebesar USD 1,75 juta.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Blok Andaman I dikelola oleh Mubadala Petroleum, ‎sedangkan Blok Andaman II dikelola oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited, KrisEnergy (Andaman II) Ltd dan Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd‎. Penunjukan perusahaan tersebut, berdasarkan hasil lelang Blok Migas yang dilakukan pada 2017.

Penandatangan kontrak ini menandakan skema gross split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) cost recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 wk migas konvensional yang ditawarkan pemerintah, terdapat 5 wk yang diminati investor.

"WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4).

Untuk tahap awal pengelolaan Andaman I, Mubadala Petroleum berencana akan ‎melakukan G & G dan akuisisi data seismik 3D 500 km2, dengan total investasi senilai USD 2.150.000 dan bonus tandatangan USD 750 ribu‎. Sedangkan untuk Andaman II, akan dilakukan G & G dan akuisisi data seismik 3D 1.850 km2, dengan total investasi senilai USD 7,5 juta‎ dan bonus tandatangan USD 1 juta.

‎Dengan begitu, ‎total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD 9,7 juta dengan bonus tandatangan sebesar USD 1,75 juta.

WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Melalui kontrak bagi hasil gross split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas
ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas

Total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp1,56 triliun (kurs Rp16.130 per USD).

Baca Selengkapnya
Teken Kontrak 2 Wilayah Kerja Migas Indonesia Datangkan Investasi Rp616,5 Miliar
Teken Kontrak 2 Wilayah Kerja Migas Indonesia Datangkan Investasi Rp616,5 Miliar

Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, melalui pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan Tiga Wilayah Kerja Migas dari Papua, Ini Detailnya
Pemerintah Tawarkan Tiga Wilayah Kerja Migas dari Papua, Ini Detailnya

Jadwal lelang reguler untuk WK Bobara untuk akses bid document mulai 20 September 2023 sampai dengan 20 November 2023.

Baca Selengkapnya
Akuisisi Blok Masela, Pertamina Bakal Bayar Rp9,7 Triliun
Akuisisi Blok Masela, Pertamina Bakal Bayar Rp9,7 Triliun

Dalam hal ini, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat porsi 20 persen. Sementara Petronas Masela Sdn Bhd sebesar 15 persen.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bisa Jadi Negara Raja Gas Bumi, Tapi Ini Syaratnya
Indonesia Bisa Jadi Negara Raja Gas Bumi, Tapi Ini Syaratnya

Insentif berbasis waktu juga dapat mempercepat monetisasi proyek.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar

Salah satu usaha penguatan ketahanan energi dengan meningkatkan eksplorasi dan eksplotasi agar lifting Migas nasional naik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Kejar Target Produksi 1 Juta Barel Minyak per Hari, Blok Migas RI Butuh Bantuan Asing
Kejar Target Produksi 1 Juta Barel Minyak per Hari, Blok Migas RI Butuh Bantuan Asing

Selain Rokan, Arifin juga menyebut Blok Cepu yang punya potensi migas lebih besar dari perhitungan saat ini.

Baca Selengkapnya
Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional, Pengembangan Blok South Andaman Rampung Oktober 2024
Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional, Pengembangan Blok South Andaman Rampung Oktober 2024

South Andaman menyimpan potensi produksi gas dengan jumlah besar. Blok yang digarap Mubadala Energy ini disebut menyimpan potensi hingga 8 TCF.

Baca Selengkapnya
Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi, Sedot Investasi Rp206 Triliun dan Sediakan 150.000 Lapangn Kerja
Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi, Sedot Investasi Rp206 Triliun dan Sediakan 150.000 Lapangn Kerja

Selama kurang lebih dua dekade terakhir, industri hulu migas telah menjadi penyumbang kedua terbesar penerimaan negara setelah pajak.

Baca Selengkapnya