Hadapi Dampak Pandemi, Perusahaan Bayar Penuh THR di Hari Pertama Ramadan
Merdeka.com - Salah satu emiten barang konsumsi ikut mematuhi arahan pemerintah untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada karyawan. Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti yang menegaskan, bahwa perusahaan telah memenuhi hak karyawan mendapatkan THR secara penuh tanpa dicicil.
"Kewajiban THR tahun 2021 telah kami bayarkan penuh untuk seluruh karyawan pada hari pertama bulan suci Ramadan. Meskipun, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja, namun kami tetap berpegang teguh pada filosfi dan komitmen membayarkan THR satu bulan sebelum hari raya, seperti yang selalu kami lakukan selama ini," ujar Reski Damayanti di Jakarta, Rabu (28/4).
THR sendiri, menurut Reski sejatinya bukan semata hadiah hari raya dari pelaku usaha, namun merupakan bagian penting yang diharapkan menjadi stimulus produktif pengungkit aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat," tegasnya.
Menghadapi situasi penuh tantangan sepanjang tahun 2020 pendapatan emiten dengan kode UNVR ini tumbuh tipis 0,11 persen year on year (yoy) jadi Rp42,97 triliun, dari Rp42,92 triliun di tahun sebelumnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengapresiasi perusahaan yang komitmen memberikan THR penuh kepada karyawan. Diharapkan, komitmen tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.
"Komitmen Unilever untuk memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR Keagamaan secara penuh, sangat bagus. Semangat yang seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain," ucap Indah Putri.
Menurut Indah, meski situasi bisnis dan ekonomi belum 100 persen pulih akibat dampak dari pandemi Covid 19, namun pemerintah sudah menyiapkan aturan dan koridor mengenai THR. Kalau memang ada masalah keuangan perusahaan, maka harus ada bukti dan dilaporkan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Laporan harus otentik dan dapat dibuktikan. Lalu segera dibangun dialog yang produktif, efektif dan kekeluargaan antara pihak pekerja dan perusahaan. Kemudian, sudah ada mekanisme sanksi bagi perusahaan yang ingkar atau lalai tidak membayarkan THR ke pekerja,” tegasnya.
Aturan Pemerintah
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4). Dalam SE tersebut, para perusahaan diminta untuk membayar THR penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Posko THR di 34 provinsi juga sudah siap melayani laporan dan mediasi tenaga kerja dan pelaku usaha.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar THR maksimal H-1 lebaran.
Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran. Pemerintah juga sudah meminta para gubernur, bupati, dan wali kota agar memberi sanksi yang berlaku kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya