Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi Dampak Pandemi, Perusahaan Bayar Penuh THR di Hari Pertama Ramadan

Hadapi Dampak Pandemi, Perusahaan Bayar Penuh THR di Hari Pertama Ramadan Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Salah satu emiten barang konsumsi ikut mematuhi arahan pemerintah untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada karyawan. Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti yang menegaskan, bahwa perusahaan telah memenuhi hak karyawan mendapatkan THR secara penuh tanpa dicicil.

"Kewajiban THR tahun 2021 telah kami bayarkan penuh untuk seluruh karyawan pada hari pertama bulan suci Ramadan. Meskipun, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja, namun kami tetap berpegang teguh pada filosfi dan komitmen membayarkan THR satu bulan sebelum hari raya, seperti yang selalu kami lakukan selama ini," ujar Reski Damayanti di Jakarta, Rabu (28/4).

THR sendiri, menurut Reski sejatinya bukan semata hadiah hari raya dari pelaku usaha, namun merupakan bagian penting yang diharapkan menjadi stimulus produktif pengungkit aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat.

"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat," tegasnya.

Menghadapi situasi penuh tantangan sepanjang tahun 2020 pendapatan emiten dengan kode UNVR ini tumbuh tipis 0,11 persen year on year (yoy) jadi Rp42,97 triliun, dari Rp42,92 triliun di tahun sebelumnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengapresiasi perusahaan yang komitmen memberikan THR penuh kepada karyawan. Diharapkan, komitmen tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.

"Komitmen Unilever untuk memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR Keagamaan secara penuh, sangat bagus. Semangat yang seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain," ucap Indah Putri.

Menurut Indah, meski situasi bisnis dan ekonomi belum 100 persen pulih akibat dampak dari pandemi Covid 19, namun pemerintah sudah menyiapkan aturan dan koridor mengenai THR. Kalau memang ada masalah keuangan perusahaan, maka harus ada bukti dan dilaporkan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Laporan harus otentik dan dapat dibuktikan. Lalu segera dibangun dialog yang produktif, efektif dan kekeluargaan antara pihak pekerja dan perusahaan. Kemudian, sudah ada mekanisme sanksi bagi perusahaan yang ingkar atau lalai tidak membayarkan THR ke pekerja,” tegasnya.

Aturan Pemerintah

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4). Dalam SE tersebut, para perusahaan diminta untuk membayar THR penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Posko THR di 34 provinsi juga sudah siap melayani laporan dan mediasi tenaga kerja dan pelaku usaha.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran. Pemerintah juga sudah meminta para gubernur, bupati, dan wali kota agar memberi sanksi yang berlaku kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran

Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya