Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadiah Lomba Hingga Undian Bisa Kena PPh, Ini Penjelasannya

Hadiah Lomba Hingga Undian Bisa Kena PPh, Ini Penjelasannya ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pajak penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan dari pendapatan yang berasal dari gaji, namun Hadiah atau undian juga merupakan salah satu sumber yang masuk dalam cakupan objek wajib pajak penghasilan yang bersifat final yang akan dikenakan dalam PPh pasal 23.

Penghasilan pajak yang dikenakan dalam PPh pasal 23 yaitu, hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan penghargaan yang diberikan karena prestasi.

Dari penghasilan pembayaran pajak hadiah setidaknya memiliki dua tujuan yaitu membantu membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan fasilitas pendidikan, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Kedua, sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara yang beruntung mendapatkan hadiah dan yang tidak.

Namun sayangnya masih banyak bagi wajib pajak yang belum memahami mengenai hal ini. Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek PPh yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 38 Tahun 2008 bahwa, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Pajak dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Meski demikian, tidak semua pemenang hadiah yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa syarat untuk pembayaran pajak bagi pemilik hadiah untuk bisa membayar sesuai yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Republik Indonesia di No. PER-11/PJ./2015 mengenai pengenaan pajak penghasilan dari penghargaan dan hadiah.

Atas hadiah atau penghargaan lomba ada beberapa ketentuan dari pemotongan pajak penghasilan sesuai diberlakukannya UU HPP maka besaran tarif Pasal 17 UU PPh :

- Penghasilan tahunan kurang Rp 60 juta, dikenakan tarif 5%- Penghasilan tahunan Rp 60 – Rp 250 juta, kenakan tarif 15%- Penghasilan tahunan di 250 – Rp 500 juta, kenakan tarif 25%- Penghasilan tahunan di 500 juta – Rp 5 miliar, kenakan tarif 30%- Penghasilan tahunan Rp 5 miliar ke atas, kenakan tarif 35%

Tarif pajak hadiah undian juga dikenakan berbeda sesuai dengan hadiah yang diperoleh. Penentuan hadiah yang dikenakan pajak tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian maka yang digunakan 25 persen, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Dilansir dari Pajak.com, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

1. Bila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17, sebesar 2 persen.

2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

3. Jika hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Reporter Magang: Ananda Tias Putri

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?

Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Baca Selengkapnya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya