Hak Korban Lion Air JT 610 Diminta Segera Dicairkan
Merdeka.com - Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP meminta agar hak asuransi para korban senilai Rp 1,25 miliar segera dicairkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company di Amerika Serikat.
Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.
"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggung jawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggungjawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP seperti ditulis Antara, Rabu (19/12).
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Dimana serah terima pesawat? Acara serah terima pesawat C-130J-30 Super Hercules untuk TNI Angkatan Udara (AU).
-
Siapa yang menandatangani surat serah terima? Setelah proses tanda tangan selesai, penyedia barang atau jasa berhak menerima pembayaran.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
Kabateck selama ini dikenal sebagai advokat terkemuka di Amerika Serikat dan sering memberikan analisis kritis di berbagai media internasional. Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).
Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.
Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan "maneuvering characteristics augmentation system" (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.
Saat ini, Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.
Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.
"Kami sudah bergabung dalam koalisi advokat termasuk tim Indonesia di bawah Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk melindungi keluarga korban. Kami akan memastikan bahwa pihak keluarga seharusnya dapat bergabung mengajukan gugatan di Amerika Serikat melawan Boeing dengan tetap menerima pembayaran asuransi dari agen Lion Air," tegas Kabateck.
Kantor Advokat Kailimang & Ponto saat ini secara langsung mendampingi keluarga para korban untuk memastikan mereka dapat menggugat Boeing dan mendapatkan pembayaran asuransi secara bersamaan.
"Kami selalu siaga bersama dengan tim Amerika Serikat untuk memastikan hak keluarga di Indonesia terlindungi dan tidak dirugikan akibat kondisi ini. Kami juga akan memastikan bahwa setiap keluarga yang bergabung dalam gugatan ke Boeing akan mendapatkan pembelaan guna melindungi hak-hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Harry Ponto, pendiri Kantor Advokat Kailimang & Ponto.
Pasal 3 poin a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.
Kondisi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian juga tidak menutup kesempatan penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga menuntut ke pengadilan.
Sebelumnya, Gabungan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mengadukan maskapai Lion Air kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Mereka mengeluhkan syarat yang diberikan oleh pihak maskapai jika ingin asuransi atau uang santunan korban cair.
"Sampai saat ini pihak Lion Air memberatkan beberapa syarat kepada keluarga korban," kata Inchy Ayorbaya yang merupakan istri dari korban bernama Paul Ayorbaya saat dijumpai dalam aksi penyampaian aspirasi di depan istana merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).
Hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
"Sesuai dengan peraturan, itu sudah jadi hak kami tanpa embel-embel kami tidak boleh begini kami tidak boleh begitu. Dikasih kompensasi tidak seberapa, sudah tutup buku. Padahal keluarga ingin tahu lebih lanjut," ujarnya.
Adapun syarat yang diajukan oleh pihak maskapai adalah pihak keluarga tidak berhak menuntut Lion Air, Boeing dan anak usaha mereka yang berjumlah hampir 200 perusahaan jika sudah menerima uang kompensasi tersebut.
Akibatnya, banyak keluarga yang sampai saat ini masih belum memperoleh kompensasi tersebut sebab keberatan dengan syarat yang diajukan.
Di lain hal, Otoritas penerbangan di Indonesia dan India pada Kamis 6 Desember, mendesak Boeing memperbanyak agenda simulator untuk pilot Boeing 737 MAX, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air yang mematikan.
Di lain pihak, produsen pesawat yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat (AS) itu kembali menegaskan bahwa pesawat jet terlarisnya aman.
CEO Boeing Dennis Muilenburg mengatakan kepada stasiun televisi CNBC pada hari Kamis bahwa dia "sangat yakin" tentang keselamatan seri 737 MAX, versi terbaru dari jet penumpang yang telah terbang selama beberapa dekade.
"Kami tahu pesawat kami aman. Kami belum mengubah filosofi desain kami," kata Muilenburg, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Jumat (7/12/2018).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan
Baca SelengkapnyaTNI berencana membayar uang tebusan senilai Rp5 Miliar demi membebaskan Pilot Susi Air. Namun hal itu diprotes oleh DPR
Baca SelengkapnyaTuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaTerpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan.
Baca Selengkapnya"Tanpa adanya satu permintaan untuk bayar dan sebagainya enggak, semua bebas," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaPimpinan Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau KKB Papua mengungkapkan syarat pembebasan pilot Susi Air.
Baca Selengkapnya