Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hal yang Perlu Anda Tahu Soal Bebas Pajak Mobil Baru, Termasuk Tahapan Waktu Berlaku

Hal yang Perlu Anda Tahu Soal Bebas Pajak Mobil Baru, Termasuk Tahapan Waktu Berlaku SPG Cantik Hiasi IIMS 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah akan merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021. Skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," imbuh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri pendukung. Industri pendukung otomotif, lanjut dia, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Atas kebijakan pemerintah ini, hal esensial apa saja yang perlu masyarakat tahu agar bisa memperoleh keuntungan? Selain itu, juga terdapat beberapa fakta menarik seputarnya. Silakan temukan di halaman-halaman selanjutnya.

1. Jenis Mobil yang Mendapat Insentif Pajak

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan penjualan domestik kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Relaksasi PPnBM, menurutnya, dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. "Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata dia.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

2. Utang Indonesia Terancam Membengkak

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, insentif ini mengakibatkan turunnya penerimaan negara dari kendaraan bermotor. Padahal, rasio pajak terus alami penurunan dan negara sedang alami pelebaran defisit anggaran.

"Bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara. Kalau penerimaan pajak turun maka defisit melebar konsekuensi ke potong anggaran yang esensial atau cari pinjaman utang baru," paparnya kepada merdeka.com.

Selain itu, kebijakan pembebasan pajak mobil baru bertentangan dengan mobilitas penduduk saat ini. Di mana pemerintah terus mengkampanyekan selama pandemi masyarakat sebaiknya mengurangi mobilitas.

"Ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Apakah bisa insentif PPnBM akan langsung naikkan penjualan mobil? Saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru," ujar Bhima.

3. Subsidi Gaji Lebih Bermanfaat untuk Masyarakat

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah saat ini seharusnya lebih fokus menjalankan kebijakan yang telah dirancang sejak tahun lalu daripada membuat kebijakan baru yang belum tentu bermanfaat langsung bagi masyarakat banyak.

Salah satu kebijakan yang dinilai lebih mengena kepada rakyat adalah pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Di mana, pada tahun ini bantuan tersebut belum jelas apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Betul itu (BSU) efeknya langsung ke konsumsi rumah tangga karena langsung dibelanjakan," ujar Bhima kepada merdeka.com.

Bhima mengatakan, kebijakan pembebasan pajak mobil tidak akan membantu kehidupan masyarakat di tengah pandemi Virus Corona yang belum juga mereda. Kebijakan tersebut justru hanya akan menambah beban, apalagi jika mobil dibeli dengan cara mencicil.

"(Saat ini) buat apa beli mobil? Apalagi sebagian besar masyarakat beli mobil dengan jalan mencicil. Itu kan nambah beban," katanya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya
Seberapa Terjangkau Pajak Kendaraan Listrik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Seberapa Terjangkau Pajak Kendaraan Listrik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya