Halodoc Imbau Mitra Tak Jual Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Lewati Harga Batas Atas
Merdeka.com - Halodoc mengimbau kepada mitra apotek agar tidak menjual obat kesehatan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ini juga berlaku bagi produk Ivermectin 12 mg.
"Di mana Halodoc ditunjuk sebagai salah satu jalur penjualan resmi dengan tetap mengharuskan resep dari dokter," ungkap VP Government Relation & Corporate Affairs Halodoc, Adeline Hindarto, saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (3/7).
Sementara, untuk mendukung program pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat, Halodoc telah mengoptimalkan layanan kesehatan secara daring. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan produk maupun layanan kesehatan bisa tetap terpenuhi.
-
Bagaimana cara mencegah alergi obat? Mengetahui obat yang menyebabkan alergi. Jika Anda pernah mengalami reaksi alergi terhadap suatu obat, catat nama obat tersebut dan gejala yang Anda alami. Hindari penggunaan obat tersebut di masa depan dan beritahu dokter atau apoteker Anda tentang alergi Anda.
-
Di mana obat kolesterol bisa dibeli? Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut adalah 8 obat kolesterol yang aman dikonsumsi dan bisa dibeli dengan mudah di apotek.
-
Apa yang direkomendasikan dokter? Beruntungnya, dokter gigi yang berpengalaman sering memberikan rekomendasi berharga tentang produk-produk pasta gigi yang aman dan efektif.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Mengapa pengedar Pil Koplo menjual ke semua kalangan? Tak memandang pelajar maupun orang dewasa, mereka menjual pil koplo kepada semua kalangan.
-
Kenapa obat keras harus pakai resep dokter? Obat-obatan yang memiliki label lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya termasuk dalam kategori obat keras. Umumnya, obat ini juga dilengkapi dengan label 'Keras'. Untuk mendapatkan obat ini, diperlukan resep dari dokter, karena obat keras dapat menimbulkan efek samping yang serius. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat berisiko menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh tertentu.
"Terlebih di tengah melonjaknya kebutuhan medikasi beberapa obat dan suplemen di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini," tekannya.
Indofarma Tetapkan HET Ivermectin Rp7.885 per Tablet
Sebelumnya, PT Indofarma Tbk (INAF) menetapkan Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet sebesar Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885.
Penetapan harga ini menyusul diperolehnya izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Izin edar sendiri telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2021 lalu.
"Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021," tulis manajemen dalam dokumen resmi yang diperoleh Merdeka.com, Jumat (2/7).
Saat ini, perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting.
"Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet," terangnya.
Distribusi produk Ivermectin nantinya dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
"Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaTaruna menyebut, harga obat yang beredar di RI 400 persen lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.
Baca SelengkapnyaPenjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga telah memberikan instruksi untuk mencari solusi guna menekan harga obat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPermasalahan resistensi mikroba akibat konsumsi antibiotik diperkirakan bisa diatasi dengan pengaturan penjualan.
Baca SelengkapnyaJika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca Selengkapnya