Hambat Penyaluran Pupuk Subsidi, Ini Daftar 57 Kabupaten/Kota Belum Terbitkan SK
Merdeka.com - Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin menyebutkan bahwa ada 57 Kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK Pupuk Subsidi. Dengan belum terbitnya SK tersebut membuat penyaluran pupuk subsidi terhambat.
"Dilihat ada 57 Kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk bersubsidi, di sini provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Barat ada yang belum,” kata Sudin dalam Raker bersama Menteri Pertanian, Senin (25/1).
Oleh karena itu, Sudin meminta Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan terobosan-terobosan agar penyaluran pupuk bisa cepat.
-
Bagaimana KTNA ingin subsidi pupuk? “Kami setuju dengan Pak Menteri Pertanian, KTNA berharap pendistribusian dari sistem subsidi ini harus tertata dari awal hingga akhir,“
-
Pupuk apa yang Kementan tambah ke subsidi? Dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
-
Bagaimana cara mendapatkan pupuk subsidi sekarang? Cara mengambilnya kami permudah. Yang tidak punya kartu tani, cukup pakai KTP itu cukup.
-
Kenapa Kementan tambah alokasi pupuk? 'Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,' jelas Mentan Amran, Kamis (2/5/2024).
-
Siapa yang meminta akses pupuk mudah? Pada saat membuka kegiatan workshop tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memang meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah.
-
Kenapa Mentan meminta agar distributor pupuk tidak mempersulit petani? 'Saya katakan, produksi turun karena dua hal. Pertama, sarana produksi seperti pupuk tidak dipenuhi, kemudian harga tidak menentu. Karena itu, jangan ganggu petani dengan ulah distributor dan pengecer pupuk yang menyulitkan produksi komoditas pangan.'
"Saya meminta kepada Mentan dan PHIC buatlah terobosan. Ini harusnya ada komunikasi dengan Menteri dalam negeri jangan nanti pupuknya belum ada, Menterinya (Mentan) yang salah atau PHIC nya yang salah. Ini harus menjadi perhatian," ujarnya.
Berikut daftar Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan SK Pupuk Subsidi:
1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Barat, Kab. Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe
2. Provinsi Sumatera Utara: Kab. Baru Bara, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Langkat, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Padang Lawas, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Pasangsidimpuan.
3. Provinsi Riau: Kab. Bengkalis, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Kampar, Kota Dumai.
4. Provinsi Sumatera Selatan: Kab. Banyuasin, Kab. Lahat, Kab. Ogan Ilir, Kota Palembang.
5 Provinsi Kepulauan Riau: Kota Batam
6. Provinsi DKI Jakarta: Kota ADM. Jakarta Barat, Kota ADM. Jakarta Timur, Kota ADM. Jakarta Utara.
7. Provinsi Jawa Barat: Kab. Garut, Kota Depok, Kota Bogor,
8. Provinsi Kalimantan Barat: Kab. Kapuas Hulu, Kab. Kayong Utara, Kab. Landak, Kab. Sambas, Kab. Sintang, Kota Singkawang.
9. Provinsi Kalimantan Tengah: Kab. Katingan, Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Seruyan,
10. Provinsi Kalimantan Selatan: Kab. Balangan, Kab. Banjar.
Selanjutnya
11. Provinsi Kalimantan Utara: Kota Tarakan, Kab. Bulungan, Kab. Malinau, Kab. Tana Tidung.
12. Provinsi Sulawesi Selatan: Kab. Tana Toraja, Kab. Toraja Utara.
13. Provinsi Maluku: Kab. Buru Selatan, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual.
14. Provinsi Papua: Kab. Sarmi, Kab. Biak Numfor, Kab. Mappi
15. Provinsi Papua Barat: Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni, Kota Sorong.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk yang berkualitas dan ketersediaan pupuk yang mencukupi dari pabrik modern dan efisien dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Baca SelengkapnyaTarget realisasi swasembada pangan dimajukan dari awalnya tahun 2028 menjadi 2027.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis langkah ini bisa mendongkrak produksi padi nasional.
Baca SelengkapnyaDi sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaHal ini ditekankan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyederhanaan distribusi sangat dibutuhkan, tetapi perlu diiringi reformasi menyeluruh seperti penguatan produksi pupuk nasional.
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku pening melihat bentroknya kewenangan aturan antara pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton agar kebutuhan pupuk bersubsidi para petani dapat tercukupi.
Baca SelengkapnyaAturan distribusi pupuk subsidi akan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan target selesai bulan depan.
Baca SelengkapnyaPenebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMentan Amran mengungkapkan dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik.
Baca Selengkapnya