Hampir Rampung, BKN Telah Tetapkan 99,92 Persen NIP CPNS 2019
Merdeka.com - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Per 4 Februari 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat telah menetapkan 137.805 NIP CNPS 2019. Angka tersebut sama dengan 99,92 persen dari 137.912 usulan NIP yang masuk ke BKN.
"Sementara instansi pengusul telah cetak 121.446 SK CPNS 2019 atau 88,13 persen dari total NIP yang telah ditetapkan BKN," demikian dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, Minggu (7/2).
Secara rinci, mengutip Rekapitulasi Penetapan NIP CPNS 2019 di laman resmi BKN, terdapat sejumlah usulan NIP yang belum ditetapkan di beberapa instansi. Misalnya di Kementerian Hukum dan HAM (1 orang), Kementerian Kesehatan (1 orang) Kementerian Agama (27 orang) dan Bakamla RI (1 orang).
-
Apa tahap pengadaan CPNS 2024 saat ini? 'Saat ini pengadaan CASN 2024 lanjutan (untuk CPNS Sekdin sudah mulai pada Mei 2024) masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi pemerintah,' kata Ave dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
-
Bagaimana cara menghitung nilai akhir CPNS? Nilai akhir CPNS dihitung berdasarkan kombinasi nilai SKD dan SKB, dengan rumus: nilai akhir = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB). Sebagai contoh, jika nilai SKD adalah 30,55 dan nilai SKB adalah 69,135, maka nilai akhir yang diperoleh adalah (40 persen x 30,55) + (60 persen x 69,135) = 51,33.
-
Bagaimana cara daftar CPNS 2023? 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih 'Daftar' di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Apa yang dimaksud dengan SKD CPNS? SKD adalah ujian awal yang harus dihadapi oleh peserta seleksi CPNS, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Usulan NIP yang belum diproses ini bisa jadi masuk ke dalam kategori Berkas Tidak Lengkap (BTL), sehingga penetapan NIP belum dapat dilakukan dan instansi pengusul belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS 2019. Sementara, jika berkas CPNS 2019 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka proses penetapan NIP CPNS tersebut tidak dilanjutkan.
189 CPNS 2019 Belum Dapat NIP
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat telah menetapkan 137.600 Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 hingga 21 Januari 2021. Angka tersebut sama dengan 99,86 persen dari jumlah usul penetapan NIP yang masuk ke BKN sebanyak 137.789 usulan.
"Sementara instansi pengusul telah mencetak 119.327 SK CPNS 2019 atau 86,72 persen dari total NIP yang telah ditetapkan BKN," demikian dikutip Liputan6.com dari cuitan akun Twitter resmi BKN @BKNgoid, Minggu (24/1).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, ada beberapa instansi yang proses penetapan NIPnya masih berjalan. Sebab, berkas CPNS 2019 di suatu instansi masuk ke dalam kategori Berkas Tidak Lengkap (BTL), sehingga penetapan NIP belum dapat dilakukan dan instansi pengusul belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS 2019.
Namun, jika berkas CPNS 2019 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka proses penetapan NIPnya tidak dilanjutkan. "Bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Berkas Tidak Lengkap (BTL) sehingga belum selesai diproses. Jadi harus lihat berkasnya dulu apakah TMS atau BTL," ujar Paryono kepada Liputan6.com.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data BKN, hingga 27 Agustus 2024 terdaftar 727.465 pelamar dengan 113.785 di antaranya telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca SelengkapnyaBKN mencatat total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran.
Baca SelengkapnyaPendaftaran seleksi CPNS dan PPPK ditutup 9 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaJadwal ini merupakan jadwal sementara yang diajukan BKN kepada KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaKalau ingin berkesempatan lolos, carilah formasi yang sepi peminat, supaya berpeluang menjadi CPNS.
Baca SelengkapnyaJika hasil cetak kartu pendaftaran tidak sesuai dengan isiannya, maka Anda bisa melakukan pembersihan riwayat.
Baca SelengkapnyaAnas meminta kepada calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PAN-RB.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 tanggal 9 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaDalam publikasi per tanggal 3 Oktober, sudah ada 715.925 peserta yang mendaftar CASN.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum mendaftar CPNS, Anda harus memastikan sudah memiliki akun Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,28 juta formasi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.
Baca Selengkapnya