Hanya dengan paspor, turis asing bisa buka rekening bank USD 50.000
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mulai mengambil sikap menghadapi gejolak ekonomi global. Jokowi sapaan akrabnya telah mengeluarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015.
Mendukung kebijakan presiden, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) di bank-bank devisa di Indonesia.
Ketua OJK, Muliaman D Hadad menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Dia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan lain sebagainya.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan program ini akan mulai dijalankan? Program ini menurut rencana mulai dijalankan pada Januari 2025.
-
Kapan akhir pekan dimulai? Akhir pekan sudah di depan mata.
-
Kapan Banyuwangi dapat surat pencatatan KIK? Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
"Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia," kata Muliaman seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Kamis (10/9).
Muliaman mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persennya atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.
"Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," terang Muliaman.
Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.
Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari USD 50.000, Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi dia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.
"Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri, dan lain sebagainya," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Baca SelengkapnyaLakukan persiapan ini biar perjalanan ke luar negeri makin lancar!
Baca SelengkapnyaBPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaTata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan belakangan ini menjadi destinasi favorit bagi masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaBegini caranya membuat rekening BRI di luar negeri, ternyata mudah banget lho.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.
Baca SelengkapnyaTren ini berkaitan dengan perubahan gaya hidup masyarakat untuk berwisata.
Baca Selengkapnya