Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya dengan paspor, turis asing bisa buka rekening bank USD 50.000

Hanya dengan paspor, turis asing bisa buka rekening bank USD 50.000 Ilustrasi Paspor. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mulai mengambil sikap menghadapi gejolak ekonomi global. Jokowi sapaan akrabnya telah mengeluarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015.

Mendukung kebijakan presiden, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) di bank-bank devisa di Indonesia.

Ketua OJK, Muliaman D Hadad menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Dia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan lain sebagainya.

"Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia," kata Muliaman seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Kamis (10/9).

Muliaman mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persennya atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.

"Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," terang Muliaman.

Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.

Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari USD 50.000, Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi dia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.

"Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri, dan lain sebagainya," tutupnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor

Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.

Baca Selengkapnya
Baru Pertama Kali ke Luar Negeri? Tak Perlu Panik, Siapkan Beberapa Hal Ini!
Baru Pertama Kali ke Luar Negeri? Tak Perlu Panik, Siapkan Beberapa Hal Ini!

Lakukan persiapan ini biar perjalanan ke luar negeri makin lancar!

Baca Selengkapnya
Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing

BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.

Baca Selengkapnya
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan

Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya

Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Cara dan Syarat Bikin Visa Korea Selatan
Cara dan Syarat Bikin Visa Korea Selatan

Korea Selatan belakangan ini menjadi destinasi favorit bagi masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Luar Negeri Tapi Ingin Punya Rekening BRI? Gampang Kok, Andalkan Saja BRImo!
Tinggal di Luar Negeri Tapi Ingin Punya Rekening BRI? Gampang Kok, Andalkan Saja BRImo!

Begini caranya membuat rekening BRI di luar negeri, ternyata mudah banget lho.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Buat Paspor Melonjak Tiga Kali Lipat
Masyarakat Buat Paspor Melonjak Tiga Kali Lipat

Tren ini berkaitan dengan perubahan gaya hidup masyarakat untuk berwisata.

Baca Selengkapnya