Hapus Kekerasan Seksual di Lokasi Kerja, Menteri Ida Senang RUU TPSK Segera Disahkan
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lagi bakal masuk ke dalam rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan. Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang ini pun diharapkan dapat meminimalisir terjadi kekerasan seksual ramai terjadi belakang ini.
"Alhamdulillah saya mendengar RUU ini sudah dibawa ke Paripurna untuk usul inisiatif DPR. Tentu berikutnya pemerintah akan merespon dengan membahas bersama dengan DPR," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Selasa (14/12).
Menteri Ida memastikan, komitmen untuk menghapus kekerasaan seksual di lingkungan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi fokus para serikat kerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saja. Pemerintah juga terlibat aktif untuk bagaimana mengurangi, menghilangkan, serta menghapus kekerasan seksual di tempat kerja.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin hentikan tawuran? 'Soal tawuran, premanisme, begal, atau apa pun itu, jangan pernah dianggap remeh. Mulai dari Polda, Polres, Polsek, harus tegas dan sigap handle itu semua. Karena tiap minggu atau bahkan tiap hari, masyarakat pasti ada saja yang melapor soal beginian. Jadi ini memang isu kamtibmas yang harus diselesaikan,' demikian Sahroni.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sejauh ini terus menjalankan berbagai upaya perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja di masa pandemi. Ini dilakukan dengan inovasi dan memanfaatkan sarana teknologi yang ada.
Pihaknya juga terus melaksanakan program pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan dalam rangka mendorong tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan. "Mudah-mudahan benar-benar menjadi inisiatif DPR dan segera dibahas antara DPR dan pemerintah. Penghapusan kekerasan seksual ini tidak hanya untuk tenaga pendidikan dan tempat kerja dan ini menyeluruh ke semua area," ujar dia.
Kekerasan Seksual Tak Pandang Bulu
Di samping itu, Menteri Ida juga menyoroti kasus kekerasan seksual terjadi belakangan ini. Menurutnya kekerasan seksual bisa terjadi di manapun dan kapan saja. Bahkan tempat-tempat di luar nalar seperti lembaga pendidikan agama sekalipun tidak menjamin adanya pelaku.
"Ini sebenarnya ini kayak gunung es kasus kekerasan seksual itu. Kekerasan seksual ini bisa terjadi di mana-mana," ujar dia.
Oleh karenanya, ini menjadi kewaspadaan bersama. Karena menurutnya, kekerasan dan pelecehan merupakan serangkaian perilaku atau praktik tidak dapat diterima. Apalagi dampak dirasakan korban tidak hanya fisik, melainkan psikologisnya juga terkena.
"Ini ada trauma ini, perempuan sebenarnya banyak mengalami meskipun korban kekerasan seksual itu tidak hanya perempuan. Tetapi mayoritas itu perempuan dan kalau perempuan dampaknya semakin lebih luas dibandingkan dengan laki-laki," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca Selengkapnya