Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan di balik berlakunya aturan taksi online mulai hari ini

Harapan di balik berlakunya aturan taksi online mulai hari ini GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Aturan soal keberadaan taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 berlaku mulai hari ini, Rabu (1/11). Ketegasan pemerintah dan sikap kooperatif perusahaan aplikasi menjadi suatu sikap yang tidak bisa tawar lagi dalam menyikapi berlakunya beleid ini.

"Pemerintah sudah akomodir. Sejatinya perusahaan aplikasi berkewajiban menaatinya," ucap pengamat transportasi yang juga Ketua INSTRA (Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia) Darmaningtyas di Jakarta, Rabu (1/11).

Darmaningtyas berharap,aturan terhadap keberadaan taksi online, termasuk masalah kuota, persoalan tarif batas atas dan batas bawah bisa menciptakan persaingan yang sehat dengan taksi konvensional. Ini selanjutnya diharapkan bisa mengurangi konflik horizontal, mengingat substansi konflik lebih kepada perbedaan tarif yang terlalu jauh.

"Substansi konflik kan lebih pada perbedaan tarif yang terlalu jauh," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Sharing otoritas, sehingga kanalisasi permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," kata dia.

Sementara itu, anggota presidium MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), Elle Tangkudung mengharapkan agar perusahaan transportasi online menaati aturan tersebut untuk kepentingan pengemudi dan perusahaan itu sendiri. Menurut dia, adanya pengaturan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, jumlah kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) adalah untuk melindungi mereka (pengemudi online) sendiri.

"Ini semua jelas untuk kepentingan pengemudi online," kata dia.

Berikutnya, pengamat transportasi, Djoko Setiawarno menambahkan, aturan baru taksi aplikasi cukup banyak tambahannya dibanding aturan yang sebelumnya. Salah satunya melarang tarif promo di bawah tarif batas bawah.

Namun demikian lanjut dia, unsur kesetaraan antara taksi resmi dan taksi aplikasi telah terjadi.

Menurutnya, besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar. "Tarif murah merugikan pengemudi, tidak bisa menutup biaya operasional. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan."

Dia memberi contoh beberapa waktu lalu ada kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. Kenyataannya, keselamatan penumpang lah yang diabaikan. "Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Digempur Bisnis Taksi Online, Bluebird Tetap jadi Pilihan Para Pelanggan
Digempur Bisnis Taksi Online, Bluebird Tetap jadi Pilihan Para Pelanggan

Di tengah gempuran bisnis taksi online, Bluebird masih tetap eksis mengaspal di jalan-jalan ibu kota.

Baca Selengkapnya
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?

Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Cekcok Sopir Taksi Online dan TNI di Bandara Berakhir Damai
Cekcok Sopir Taksi Online dan TNI di Bandara Berakhir Damai

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap
Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap

Pelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
5 Rekomendasi Mobil untuk Taksi Online di Indonesia
5 Rekomendasi Mobil untuk Taksi Online di Indonesia

Rekomendasi mobil yang cocok digunakan sebagai taksi online. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini

Ojol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini

Penumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya