Harga BBM Naik, Asosiasi Desak Pemerintah Revisi Aturan Tarif Ojek Online
Merdeka.com - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal ini merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite yang berlaku sejak Sabtu (3/9).
"Pemerintah sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM," ujar Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono di Jakarta, Senin (5/9).
Terkait besaran kenaikan tarif, Igun meminta Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan stakeholder daerah serta asosiasi pengemudi ojek online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
"Di mana atas Keputusan Presiden RI pada hari Sabtu, 3 September 2022 mengenai pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada jenis Pertalite. Sehingga, terjadinya penyesuaian harga Pertalite yang semula dengan harga Rp 7,650 per liter yang disesuaikan menjadi Rp 10.000 perliter di mana terjadi lonjakan nilai harga Pertalite sebesar 30,72 persen," terangnya.
Igun menambahkan, pihak juga mendesak Pemerintah sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi Biaya Sewa Aplikasi yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
"Kebijakan ini diberlakukan secara Nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi (aplikator) untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," tutupnya.
70 Persen Subsidi Dinikmati Masyarakat Mampu
Sebelumnya, Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga BBM jenis Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Harga solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Presiden Jokowi menyebut, penyaluran BBM subsidi tak tepat sasaran menjadi salah satu alasan pemerintah menaikkan harga BBM. Menurut kalkulasi Jokowi, tidak tepatnya alokasi BBM bersubsidi itu sampai lebih dari 70 persen dari nilai anggaran.
"Lebih dari 70 persen subsidi dinikmati kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi, mestinya uang negara itu harus diprioritaskan memberi subsidi ke masyarakat kurang mampu," tegas Jokowi saat jumpa pers daring di Istana Negara Jakarta, Sabtu (3/9).
Seperti diketahui, penyesuaian harga BBM akan dimulai pada satu jam pasca pengumuman disampaikan pihak Istana atau tepat pada pukul 14.30 WIB.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman menyatakan pemerintah ke depan tetap memberi alokasi khusus kepada para pengemudi ojek online atau ojol agar bisa menggunakan BBM subsidi
Baca SelengkapnyaOjek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol berhak mendapatkan BLT, namun tidak akan mendapatkan subsidi BBM.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaLonjakan harga minyak dunia diperkirakan bakal semakin berdampak terhadap harga BBM Non Subsidi yang tidak mendapat sokongan anggaran dari APBN.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi Ojol tidak menerima BBM subsidi, dan akan digantikan dengan bantuan langsung tunai.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Bahlil Lahadalia, dari seorang penjual kue hingga menjabat sebagai menteri, mencerminkan kerja keras dan dedikasinya.
Baca SelengkapnyaArifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.
Baca Selengkapnya