Harga BBM naik, Jonan minta impor suku cadang bebas bea masuk
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga premium naik 30,77 persen menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 atau naik 36,36 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan memberikan insentif fiskal dan non fiskal bagi angkutan umum di jalan, sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemberian insentif ini sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Bentuknya pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu.
Semisal ban, oli, kampas rem, pelat kopling dan mesin dengan mekanisme BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah). Lalu, pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Kapan PPN kendaraan naik menjadi 12%? Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai awal tahun 2025.
-
Apa saja jenis kendaraan yang kena PPN 12%? Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai awal tahun 2025. Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan memengaruhi penjualan kendaraan di pasar otomotif Indonesia.
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
"Tax intensif akan diusulkan ke Kemenkeu. Kita sebut bea masuk, penghapusan PPN (pengadaan kendaraan). Usulannya sampai 0 persen. Namun, ini harus dibahas karena ini domainnya Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11).
Tidak hanya itu, Kemenhub juga berencana memberikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengurangan Bea Balik Nama dan Pajak Tahunan Kendaraan Angkutan Umum (PKB) sebesar 50 persen dari tarif berlaku.
Sebab, pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga prosesnya harus melalui Kemendagri. "Proses di Mendagri lebih cepat," jelas dia.
Usulan kepada Kemendagri ini juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan peremajaan angkutan umum, peningkatan penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi, melakukan penertiban pungutan liar dengan bekerja sama aparat kepolisian dan perbaikan serta peningkatan infrastruktur transportasi termasuk jaringan jalanan.
"Kami juga akan diskusi dengan Organda dalam minggu ini dalam hal pemberlakuan insentif," ungkapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga mobil baru juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik akibat perang.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaOpsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBahlil menyebutkan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan harga mobil di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor
Baca SelengkapnyaKukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak menjadi 12 persen menuai kontroversi. Mazda Indonesia pun tidak berharap ada kenaikan PPN tahun depan. Simak selengkapnya!
Baca Selengkapnya