Harga BBM naik, Jonan minta impor suku cadang bebas bea masuk
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga premium naik 30,77 persen menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 atau naik 36,36 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan memberikan insentif fiskal dan non fiskal bagi angkutan umum di jalan, sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemberian insentif ini sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Bentuknya pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu.
Semisal ban, oli, kampas rem, pelat kopling dan mesin dengan mekanisme BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah). Lalu, pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.
-
Bagaimana cara mendorong pembaruan kendaraan? Selain itu, pembatasan tahun model kendaraan diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan di Jakarta. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Tax intensif akan diusulkan ke Kemenkeu. Kita sebut bea masuk, penghapusan PPN (pengadaan kendaraan). Usulannya sampai 0 persen. Namun, ini harus dibahas karena ini domainnya Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11).
Tidak hanya itu, Kemenhub juga berencana memberikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengurangan Bea Balik Nama dan Pajak Tahunan Kendaraan Angkutan Umum (PKB) sebesar 50 persen dari tarif berlaku.
Sebab, pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga prosesnya harus melalui Kemendagri. "Proses di Mendagri lebih cepat," jelas dia.
Usulan kepada Kemendagri ini juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan peremajaan angkutan umum, peningkatan penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi, melakukan penertiban pungutan liar dengan bekerja sama aparat kepolisian dan perbaikan serta peningkatan infrastruktur transportasi termasuk jaringan jalanan.
"Kami juga akan diskusi dengan Organda dalam minggu ini dalam hal pemberlakuan insentif," ungkapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga mobil baru juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik akibat perang.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTren kenaikan harga mobil di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor
Baca SelengkapnyaPertamina juga berencana untuk memasarkan produk Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) dengan etanol 8 persen.
Baca SelengkapnyaKukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca Selengkapnya