Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Beli Listrik dari Pembangkit Sampah Dinilai Terlalu Mahal

Harga Beli Listrik dari Pembangkit Sampah Dinilai Terlalu Mahal PLTSa Surabaya. ©2020 Merdeka.com/indonesia.go.id

Merdeka.com - Harga jual listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai terlalu mahal. Hal ini berpotensi merugikan PLN sebagai pembeli. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai perlu adanya regulasi baru agar upaya pengurangan sampah perkotaan tidak membebani PLN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar USD13,35 senper perkilowatt hour (kWh). Apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, dengan kurs Rp14.400, maka harga beli listrik dari PLTSa senilai Rp1.922,4 per kWh.

Harga tersebut di atas rata-rata Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN. Pada APBN 2021, BPP ditetapkan Rp355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1.334,4 per kWh.

Dia mencontohkan, pembangkit PLTSa Benowo di Surabaya membutuhkan investasi sebesar USD 50 juta dengan kapasitas 10 MW, PLTSa Jakarta investasi mencapai USD 345,8 juta dengan kapasitas pembangkit 38 MW. Nilai investasi yang besar tersebut membuat PLN harus membeli listrik sebesar 13.35 sen per kwh.

"Dengan tarif per kWh yang begitu mahal maka akan memberatkan PLN. Apalagi sebenarnya PLN masih memiliki pilihan energi primer lain yang tarifnya lebih rendah dibandingkan PLTSa," ucapnya, Jumat (25/6).

Dia menjelaskan, perlu adanya insentif tersendiri bagi PLN dalam membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa sehingga tidak memberatkan PLN mengingat saat ini produksi listrik masih cukup berlimpah. "Bentuk insentif yang bisa diberikan bisa berupa dana kompensasi atau subsidi kepada PLN terkait pembelian harga PLTSa tersebut," jelasnya.

Mamit juga menyoroti soal biaya pembangunan PLTSa yang dibebankan ke daerah akan cukup memberatkan bagi setiap pemerintah daerah. Menurutnya, peranan pemerintah daerah harus menggandeng pihak swasta dalam rangka membangun PLTSa tersebut. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sudah mencapai nilai keekonomian dari biaya untuk pembangunan dengan nilai beli oleh PLN.

"Apalagi jika Pemda menggandeng pihak swasta maka perhitungan mereka akan lebih hati-hati lagi, kecuali memang pemda membentuk BUMD yang mengelola PLTSa sendiri. Perlu adanya insentif lebih kepada Pemda di mana bantuan saat ini sebesar Rp 500.000 per ton di nilai belum cukup dan memadai," tuturnya.

Mamit menekankan perlunya dibuat kembali aturan turunan dari Perpres 35/2018 sehingga bisa mengatur juga dari sisi lebih teknis dan juga pembiayaan agar bisa berjalan optimal.

"PLTSa ini sepertinya membutuhkan dukungan semua pihak, mengingat ada 2 potensi yang didapatkan yaitu pengelolaan sampah menjadi lebih baik. Di sisi lain listrik bisa dihasilkan dari sampah tersebut. Tanpa ada dukungan dari pusat, Pemda sepertinya berhati-hati dalam menjalankan pembangunan PLTSa tersebut mengingat investasinya sangat besar tetapi listrik yang dihasilkan kurang signifikan," tutupnya.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, harga pembelian listrik oleh PLN dari PLTSa untuk kapasitas sampai dengan 20 megawatt (MW) ditetapkan sebesar USD13,35 sen per kWh, sedangkan kapasitas di atas atas 20 MW ditetapkan 11,8 sen dolar AS per kWh.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemasok Listrik EBT Keluhkan Harga Beli PLN yang Murah
Pemasok Listrik EBT Keluhkan Harga Beli PLN yang Murah

Penjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).

Baca Selengkapnya
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta

Penggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.

Baca Selengkapnya
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1

Sikap tergesa-gesa pemerintah melakukan pensiun dini operasional PLTU Cirebon-1 berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat kelas menengah bawah.

Baca Selengkapnya
Buntut Listrik Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera Padam, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Pelanggan
Buntut Listrik Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera Padam, PLN Didesak Beri Kompensasi ke Pelanggan

Per hari ini, aliran listrik di Jambi sudah pulih 100 persen sejak hari Rabu (05/6) sekitar pukul 23:50 WIB malam hari.

Baca Selengkapnya
Ada Faktor Teknologi yang Jadi Tantangan Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Ada Faktor Teknologi yang Jadi Tantangan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Energi Baru Terbarukan dihadapkan dengan 4 tantangan.

Baca Selengkapnya
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara

Ketersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta

Rachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).

Baca Selengkapnya
Dorong Transisi Energi, PLN Bali Fokus Ubah Mindset Warga
Dorong Transisi Energi, PLN Bali Fokus Ubah Mindset Warga

Dalam skema transisi energi itu, PLN pun memiliki perhatian pada sisi hilir alias pola konsumsi energi.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Pengadaan Listrik PLN Masih Jauh dari Target, RI Bakal Kekurangan Listrik?
Pengadaan Listrik PLN Masih Jauh dari Target, RI Bakal Kekurangan Listrik?

Pembangunan pembangkit listrik dan jaringan transmisi masih jauh dari target.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah

Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya