Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga emas Antam tak bergerak dari Rp 584.000 per gram

Harga emas Antam tak bergerak dari Rp 584.000 per gram emas antam. REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Harga emas batangan di unit bisnis pengolahan dan penjualan PT Aneka Tambang Tbk di Pulogadung stagnan di level Rp 584.000 per gram. Demikian dikutip dari laman resmi logammulia, Rabu (14/12).

Hari ini, harga emas di Jakarta dijual pada kisaran Rp 584.000 hingga Rp 544.600 per gram. Harga tersebut mulai terbesar untuk ukuran terkecil 1 gram dan harga terkecil untuk ukuran terbesar sebesar 500 gram.

Sementara itu, harga penjualan kembali emas justru dibuka turun Rp 3.000 menjadi Rp 494.000 dari sebelumnya di Rp 497.000 per gram.

Berikut harga emas yang dijual di butik Antam Pulogadung:

Harga emas 1 gram Rp 584.000 (tersedia)

Harga emas 5 gram Rp 2.775.000 (tersedia)

Harga emas 50 gram Rp 27.300.000 (tidak tersedia)

Harga emas 100 gram Rp 54.550.000 (tidak tersedia)

Harga emas 250 gram Rp 136.250.000 (tidak tersedia)

Harga emas 500 gram Rp 272.300.000 (tersedia).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Ini Rincian dari 1 Gram Hingga 1.000 Gram
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Ini Rincian dari 1 Gram Hingga 1.000 Gram

Harga emas Antam hari ini dibanderol menjadi Rp1.325.000 per gram dari sebelumnya pada Kamis di angka Rp1.345.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Tajam, Harga Satu Gram Jadi Segini
Harga Emas Antam Turun Tajam, Harga Satu Gram Jadi Segini

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat yakni sebesar Rp1.250.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Merosot Tajam Rp35.000, Harga Segram Kini Dibanderol Rp1.482.000
Harga Emas Merosot Tajam Rp35.000, Harga Segram Kini Dibanderol Rp1.482.000

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot menjadi Rp1.336.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram Hari Ini, Waktunya Borong?
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram Hari Ini, Waktunya Borong?

Setali tiga uang, harga buyback emas Antam juga turun Rp12.000 per gram menjadi Rp1.292.000 per gram.

Baca Selengkapnya
FOTO: Emas Antam Turun, Harga per Gramnya Sekarang Jadi Segini
FOTO: Emas Antam Turun, Harga per Gramnya Sekarang Jadi Segini

Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Anjlok Rp7.000, Kini Bisa Dibeli Rp1,39 Juta per Gram
Harga Emas Antam Anjlok Rp7.000, Kini Bisa Dibeli Rp1,39 Juta per Gram

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, menjadi Rp1.247.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Kembali Merosot Usai Alami Kenaikan Rp12.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini
Harga Emas Antam Kembali Merosot Usai Alami Kenaikan Rp12.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis (12/9) menjadi Rp1.255.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini
Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,4 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,4 Juta Per Gram

Investasi logam mulia menjadi keuntungan jangka panjang dipicu penurunan suku bunga The Fed.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Jadi Rp1.398.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Jadi Rp1.398.000 per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram, Ini Daftarnya
Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram, Ini Daftarnya

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Anjlok Rp17.000 Hari ini, Satu Gram Dibanderol Jadi Segini
Harga Emas Antam Anjlok Rp17.000 Hari ini, Satu Gram Dibanderol Jadi Segini

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Selengkapnya