Harga masih bergejolak, kebijakan impor gula diminta dikaji ulang
Merdeka.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri mengatakan kebijakan terkait impor gula konsumsi harus dievaluasi. Sebab, hal tersebut tidak berhasil menurunkan harga gula konsumsi di Tanah Air.
"Harga gula konsumsi di Indonesia justru lebih tinggi daripada harga gula konsumsi di pasar internasional," kata Novani dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Dia mengungkapkan, data menunjukkan bahwa harga gula konsumsi domestik cenderung naik setiap bulan. Harga gula konsumsi naik 17,5 persen dari sekitar Rp 10.599,5 per kilogram pada September 2010 menjadi Rp 12.455,3 per kilogram pada Februari 2018.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Apa bentuk korupsi importasi gula? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa penyebab produksi gula Indonesia kalah saing dengan Brazil? 'Brazil dan Indonesia sama-sama terletak di Garis Khatulistiwa. Hal ini perlu menjadi bahan refelksi kita bersama,' kata Arief dalam acara Nasional Sugar Summit (NSS) 2023, Jakarta, Rabu (13/12). Arief menilai pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholder) perlu merefleksikan diri dan melihat kesuksesan Brazil dalam mengelola tebu. Sehingga menjadi negara dengan pengeskpor terbesar di dunia.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Kenapa harga gula naik? Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram. Gula pasir eceran yang biasanya dihargai Rp12.000 per kilogram kini menjadi Rp17.000 per kilogram. Begitu juga dengan gula premium yang semula harganya Rp14.000 per kilogram kini menjadi Rp18.000 per kilogram.
-
Mengapa konsumsi gula perlu dikontrol? Dalam sehari, terdapat takaran dengan jumlah tertentu berapa banyak gula yang bisa dikonsumsi.
"Di mana pada akhir pengamatan, yaitu Februari 2018, harga gula konsumsi dalam negeri lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur oleh pemerintah melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk menjaga kesejahteraan produsen tebu sekaligus membuat harga gula konsumsi menjadi lebih terjangkau untuk konsumen.
Namun, analisis menggunakan data sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi terhadap peraturan pemerintah terkait impor gula konsumsi.
Rekomendasi dari CIPS antara lain adalah penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 3 yang menjelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
"Peraturan ini memberikan batasan jumlah volume impor gula konsumsi melalui rapat koordinasi kementerian. Peraturan ini perlu dihapuskan karena terbukti bahwa mekanisme pembatasan kuota impor ini tidak mampu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri. Sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif."
Selanjutnya, penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 4 yang menjelaskan bahwa Impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (GKP). Menurutnya, peraturan ini secara tidak langsung memberikan hak intervensi kepada pemerintah terkait waktu dilaksanakannya impor GKP.
"Indikator ketersediaan dan kestabilan harga GKP ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Peraturan ini terbukti kurang efektif karena pemerintah tidak jarang salah menentukan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi yang seharusnya dilakukan ketika harga internasional murah. Sama halnya dengan kebijakan terkait volume, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaHarga gula dunia terus mengalami peningkatan yang disebabkan beberapa faktor.
Baca SelengkapnyaGula merupakan bahan baku utama bagi industri minuman Indonesia. Sehingga, dengan naiknya harga gula dunia membuat pelaku usaha terbebani.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga gula ini sudah terjadi sekitar satu hingga dua minggu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi gula tidak sejalan dengan pertumbuhan gula konsumsi yang terus meningkat setiap tahun.
Baca SelengkapnyaTomsi dalam kesempatan juga mewanti-wanti sepuluh pemerintah provinsi dengan angka inflasi yang terbilang tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaKemendag menyebut, hasil monitoring bawang putih menunjukkan masih terdapat perusahaan yang realisasi impornya rendah.
Baca SelengkapnyaSoal pergeseran kelas menengah, menurutnya pergeseran kelas itu tidak hanya terjadi pada satu kelompok.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga gula ini jauh melampaui dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.500 per kilogram.
Baca SelengkapnyaSudah Kantongi Izin, Mendag Minta Pengusaha Segera Impor Bawang Putih
Baca Selengkapnya