Harga tiga komoditas pangan ini lebih tinggi dari acuan pemerintah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengaku masih menemukan tingginya harga-harga kebutuhan pokok di pasar-pasar. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai acuan.
"Hasil temuan KEIN menunjukkan adanya deviasi atau perbedaan harga yang sangat tinggi antara harga di pasar dengan harga acuan," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/6).
Dia menegaskan, perbedaan harga yang sangat tinggi itu, terutama pada komoditas beras, gula pasir, dan daging sapi. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan, untuk tiga komoditas utama tersebut harganya jauh lebih mahal.
-
Dimana harga bahan pangan naik? Tak hanya beras, harga sejumlah bahan pangan di Jakarta terpantau merangkak naik.
-
Harga bahan pangan apa yang naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Dimana harga sembako masih tinggi? Harga sejumlah bahan pokok masih terpantau tinggi di beberapa daerah. Di Pasar Induk Rau, Serang, kondisi tersebut masih terjadi hingga Kamis (13/7) siang.
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
-
Dimana harga kedelai naik? Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat misalnya, melambungnya harga kedelai tersebut turut memengaruhi pola produksi para produsen tahu, salah satunya Nana Suryana di Kelurahan Nagri Kidul.
"Bahkan informasi harga kebutuhan pokok yang dipublikasikan oleh Kementerian Perdagangan juga menunjukkan hal itu," kata Arif.
Berdasarkan data PIHPS untuk periode September 2016 hingga 2 Juni 2017, rata-rata harga beras medium masih 17,2 persen di atas harga acuan. Sedangkan, data Kementerian Perdagangan mengungkap selisih harga di pasar dengan harga acuan mencapai 12,08 persen.
Untuk harga gula pasir, rata-rata perbedaannya versi PIHPS mencapai 10,5 persen. Sedangkan, pada data Kementerian Perdagangan mencapai 12,7 persen.
Sementara untuk harga daging beku, realisasi harga di pasar mencapai 47,4 persen. Data versi Kementerian Perdagangan, perbedaannya hingga 43,1 persen.
Arif menduga, kondisi di luar harapan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya rantai distribusi yang panjang dari produsen hingga ke konsumen akhir, sehingga terjadi ekonomi berbiaya tinggi.
"Seharusnya hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perdagangan saat menentukan kebijakan harga acuan," jelasnya.
Ekonom Senior Megawati Institute Muhammad Islam menambahkan, regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan juga harus lebih rinci dan rigid terkait komoditas yang diatur. Pada komoditas besar dalam aturan tidak disebutkan jenis beras yang ditetapkan harga acuannya.
Dia juga menyayangkan tidak adanya sistem peringatan dini jika harga sudah menyentuh batas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. "Seharusnya Kementerian Perdagangan memiliki sistem peringatan dini untuk harga di pasar dengan baseline harga acuan," tegas Islam.
Untuk itu, KEIN mengusulkan agar pemerintah ikut memberdayakan Tim Pengendali Inflasi daerah (TPID) serta Tim Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, dalam pengendalian harga acuan.
"Mereka bisa melakukan monitoring dan evaluasi," tambah Arif.
Selain itu, lanjut Arif, yang tak kalah pentingnya adalah terkait dengan sinkronisasi data kebutuhan dan pasokan. Untuk hal ini, dia menyarankan agar dilakukan secara regional, sehingga akurasinya lebih terjaga.
"Pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam hal ini," pungkasnya. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Roy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaPasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga membuat penjual dan pembeli sama-sama merana
Baca SelengkapnyaKemendag menyebut bahwa jika harga beras murah maka akan berimbas pada petani.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berdasarkan hasil pemantauan secara mingguan, daging ayam ras saat ini Rp38.150 per Kg atau naik 0,32 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersyukur karena harga Bapok, khususnya di Jawa Tengah terpantau stabil cenderung turun.
Baca Selengkapnyapenetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHarga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan jelang akhir tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan IPH tertinggi di Pulau Sumatra terjadi di Kabupaten Aceh Besar dengan nilai perubahan IPH 0,97 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi melakukan operasi pasar, retail, hingga grosir untuk menurunkan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMeskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaInflasi naik di bulan Febuari terutama harga beberapa komoditas.
Baca Selengkapnya