Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga tiket bus naik tak wajar saat mudik, penumpang diminta lapor

Harga tiket bus naik tak wajar saat mudik, penumpang diminta lapor Arus balik di Terminal Kampung Rambutan. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pada Perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan harga tiket Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Ekonomi sembarangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2017. Sanksi bisa berupa pencabutan kartu pengawas.

"Sebetulnya itu tidak ada lagi yang namanya tuslah, sebetulnya tidak boleh lagi itu dari sisi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) itu tidak sesuai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskadar seperti dikutip dari Antara usai diskusi persiapan mudik Lebaran 2017 di Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/6).

Pudji mengaku sudah ditemukan pelanggaran di lapangan. Di mana, ditemukan Bus AKAP P9BC rute Cikarang-Kampung Rambutan menaikkan tarif sebesar 25 persen dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000.

"Ya kita tindak, nanti kita cabut KP (Kartu Pengawas)-nya," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat pelanggaran agar dilaporkan. "Itu bisa dilaporkan karena tidak sesuai," katanya.

Dia mengatakan sejak April lalu, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh PO untuk mematuhi aturan terkait tarif batas atas dan bawah. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36/2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp 119 per penumpang per kilometer untuk wilayah I Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara dan Rp 132 per penumpang/km wilayah II Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lain.

Tarif batas atas atas di wilayah I sebesar Rp 155 per penumpang/kilometer, wilayah II Rp 172 per penumpang/kilometer. Sementara itu, tarif batas bawah wilayah I Rp 95 per penumpang/kilometer, dan wilayah II Rp 106 per penumpang/kilometer.

Adrianto mengatakan, untuk pengawasannya, saat ini di dua teminal telah menerapkan sistem pembelian tiket secara elektronik, yaitu di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Tirtonadi, Solo.

"Warga bisa membeli dengan transparan, tidak ada tarif yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran
Mendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran

Harga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mudik ke Sumatera Barat Dijual Seharga Rp4 Juta Hingga Rp6 Juta
Harga Tiket Pesawat Mudik ke Sumatera Barat Dijual Seharga Rp4 Juta Hingga Rp6 Juta

Harga tiket tersebut juga bukan penerbangan langsung, melainkan transit di Surabaya dan kemudian ke Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, baru penerbangan ke Sumbar.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh

Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Baca Selengkapnya