Harga tiket bus naik tak wajar saat mudik, penumpang diminta lapor
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pada Perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan harga tiket Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Ekonomi sembarangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2017. Sanksi bisa berupa pencabutan kartu pengawas.
"Sebetulnya itu tidak ada lagi yang namanya tuslah, sebetulnya tidak boleh lagi itu dari sisi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) itu tidak sesuai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskadar seperti dikutip dari Antara usai diskusi persiapan mudik Lebaran 2017 di Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/6).
Pudji mengaku sudah ditemukan pelanggaran di lapangan. Di mana, ditemukan Bus AKAP P9BC rute Cikarang-Kampung Rambutan menaikkan tarif sebesar 25 persen dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Kapan perubahan tarif tol Medan-Kisaran berlaku? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran.
"Ya kita tindak, nanti kita cabut KP (Kartu Pengawas)-nya," katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat pelanggaran agar dilaporkan. "Itu bisa dilaporkan karena tidak sesuai," katanya.
Dia mengatakan sejak April lalu, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh PO untuk mematuhi aturan terkait tarif batas atas dan bawah. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36/2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp 119 per penumpang per kilometer untuk wilayah I Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara dan Rp 132 per penumpang/km wilayah II Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lain.
Tarif batas atas atas di wilayah I sebesar Rp 155 per penumpang/kilometer, wilayah II Rp 172 per penumpang/kilometer. Sementara itu, tarif batas bawah wilayah I Rp 95 per penumpang/kilometer, dan wilayah II Rp 106 per penumpang/kilometer.
Adrianto mengatakan, untuk pengawasannya, saat ini di dua teminal telah menerapkan sistem pembelian tiket secara elektronik, yaitu di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Tirtonadi, Solo.
"Warga bisa membeli dengan transparan, tidak ada tarif yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaHarga tiket tersebut juga bukan penerbangan langsung, melainkan transit di Surabaya dan kemudian ke Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, baru penerbangan ke Sumbar.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca Selengkapnya