Harta Rafael Alun Pegawai Pajak Eselon III Terlalu Mewah, Begini Tanggapan KPK
Merdeka.com - Akibat ulah sang anak, orang tua kena getahnya. Kondisi ini tengah dialami Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio.
Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Dia disorot publik setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, diduga melakukan perbuatan aniaya terhadap David.
Hobi Mario pamer mobil dan motor mewah kemudian membuat publik menaruh curiga kepada Rafael sebagai pegawai pajak. Sebab, nilai kekayaan Rafael dinilai terlalu mewah jika dibandingkan dengan pendapatan PNS Eselon III.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pada situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi. Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat suara atas polemik ini. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding memastikan pihaknya selalu memverifikasi dan memvalidasi kekayaan yang dilaporkan.
KPK, kata Ipi, juga dapat menilai kewajaran harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satunya dengan melakukan penelusuran secara elektronik kepada instansi-instansi terkait tentang kepemilikan harta atau aset, seperti kepemilikan tanah mengonfirmasi kepada ATR/BPN, transaksi keuangan kepada lembaga perbankan, asuransi, atau pasar modal," kata Ipi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/2).
Ipi juga menekankan bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara, tidak dapat dijadikan indikator harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, LHKPN yang telah diumumkan pun tidak bisa dijadikan dasar oleh penyelenggara negara untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.
Ipi juga menyampaikan bahwa KPK tengah menelisik sumber aset yang Rafael yang tidak dilaporkan dalam e-lhkpn.
"Saat ini KPK sedang melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan harta tersebut," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaDi Jakarta, uang saku Mario Dandy naik menjadi Rp6 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Selengkapnya"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca Selengkapnya