Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harus diakhiri, DPR setuju pelaku candaan bom di pesawat disanksi pidana

Harus diakhiri, DPR setuju pelaku candaan bom di pesawat disanksi pidana penumpang diatas pesawat lion air. ©Istimewa

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan, menilai gurauan penyebaran informasi palsu soal bom di pesawat terbang harus diakhiri. Sebab, hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan serta melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan. Namun untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi," kata Taufik seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (30/5).

Menurut dia, bercanda soal bom dalam penerbangan bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan.

Maka dari itu, dia menilai pelakunya harus ditindak tegas. Salah satunya melalui tuntutan hukum agar ada efek jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat kembali.

Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

Lalu di Pasal 437 ayat (2) disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 437 ayat (3) disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Taufik tidak memungkiri bahwa kesadaran masyarakat terkait aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Sebab, kasus tersebut sampai terjadi berkali-kali.

"Selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta, Begini Faktanya
Viral Ancaman Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta, Begini Faktanya

Pihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom
Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom

Petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saksi Ceritakan Suasana Kabin Pesawat Pelita Air Saat Penumpang Bercanda Bawa Bom
Saksi Ceritakan Suasana Kabin Pesawat Pelita Air Saat Penumpang Bercanda Bawa Bom

Akibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Viral Cekcok Petugas Soekarno-Hatta & Penumpang Karena Alat Pancing & Disebut Main Tangan, Ini Kata Avsec
Viral Cekcok Petugas Soekarno-Hatta & Penumpang Karena Alat Pancing & Disebut Main Tangan, Ini Kata Avsec

Avsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya