Hati-hati, bercanda soal bom di pesawat akan dituntut ganti rugi
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, maskapai penerbangan berhak menuntut kerugian kepada penumpang yang melakukan candaan bom di pesawat. Hal tersebut menyikapi semakin maraknya tindakan candaan bom yang dilakukan masyarakat ketika akan naik pesawat.
"Bagi yang bercanda dengan mengatakan membawa bom atau apapun itu, sehingga membuat operasional terganggu. Airline dan airport bisa menuntut punishment berupa mengganti kerugian," ujar Agus di Gedung Angkasa Pura II, Jakarta, Selasa (4/4).
Agus sendiri mengakui candaan bom oleh penumpang pesawat akhir akhir ini semakin sering terjadi. Di bulan Maret saja, ada 2 candaan bom yang terjadi, sehingga berakibat tertundanya jadwal penerbangan. Tidak hanya itu, maskapai sebagai penyedia layanan harus direpotkan dengan mencari penerbangan lain untuk mengangkut penumpang ke daerah tujuan.
-
Bagaimana cara polisi menangani penumpang yang bercanda? 'Akhirnya pesawat dibawa ke remote area, dengan polisi militer menunggu. Setelah tangga menempel 2-3 polisi masuk ke pesawat. Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer,' tulisnya.
-
Siapa yang bercanda membawa bom? 'Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,' katanya.
-
Apa yang terjadi pada penerbangan IndiGo karena ancaman bom? IndiGo mengonfirmasi bahwa dua penerbangannya harus dialihkan akibat ancaman bom tersebut.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Apa dampak gempa pada pesawat? Gempa tetap bisa memengaruhi penerbangan dari aspek navigasi dan keselamatan.
-
Bagaimana ancaman bom terhadap penerbangan India disebarkan? Sebagian besar ancaman tersebut disampaikan melalui media sosial.
"Maskapai juga harus cari pesawat untuk segera mengangkut penumpang. Gara gara candaan itu seluruh penumpang bersama awak kabin juga mengalami rugi waktu, karena harus delay," ungkapnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan, tuntutan penggantian kerugian memang harus dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa candaan bom mengakibatkan pelayanan penerbangan terhambat.
"Kalau guyonan seperti itu jadi bikin penerbangan acak acakan. Yang tadinya sudah tertata dengan baik, harus diubah lagi karena kita enggak mau ambil resiko kalau benar itu ada," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.
Baca SelengkapnyaPihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaGeneral Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar pun membenarkan soal adanya ulah penumpang bercanda membawa bom.
Baca SelengkapnyaAvsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaPembatalan sementara ini diakibatkan penyebaran abu vulkanik gunung Lewotobi Laki-laki di ruang udara dan sisi darat yang mempengaruhi lalu lintas penerbangan.
Baca SelengkapnyaKepanikan penumpang mengakibatkan ada insiden adu mulut antara penumpang dengan awak kabin.
Baca SelengkapnyaTurbulensi pada pesawat adalah fenomena yang sering terjadi dan bisa dirasakan sebagai guncangan atau getaran yang tidak teratur saat penerbangan.
Baca SelengkapnyaPIC juga sudah melakukan pemberitahuan ke penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang dalam kondisi gelap di kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca Selengkapnya